Polemik Pelantikan Staf Ahli Bupati Pandeglang di Tengah Status Tersangka
Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik telah memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Sorotan publik tertuju pada Mursidi yang diketahui menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa dan melukai beberapa korban lainnya. Insiden tragis tersebut terjadi di depan SDN Sukaratu 5, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan keprihatinan luas.
Meskipun memiliki status hukum yang belum terselesaikan, Ahmad Mursidi dilantik bersama dengan sejumlah pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Sebelum menduduki jabatan barunya, Mursidi sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Aktivitas Kerja Tetap Berjalan di Tengah Status Tersangka
Menanggapi kekhawatiran publik, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Diskomsantik, Abdul Latif, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa Ahmad Mursidi tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagaimana mestinya, meskipun statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa,” ungkap Latif saat dihubungi pada Selasa, Juni 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses administrasi dan operasional pemerintahan di lingkungan kerja Mursidi tidak terganggu oleh persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Pemerintah Daerah Tegaskan Tidak Berikan Bantuan Hukum
Lebih lanjut, Abdul Latif memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Mursidi terkait kasus yang menjeratnya. Menurut penjelasannya, Mursidi tidak pernah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
- Alasan Tidak Adanya Bantuan Hukum:
- Ahmad Mursidi telah menunjuk dan menggunakan jasa pengacara secara mandiri untuk mendampinginya dalam proses hukum.
- Kecelakaan lalu lintas yang menjadi pokok permasalahan terjadi pada saat Mursidi sedang dalam masa cuti.
- Saat insiden terjadi, Mursidi tidak sedang dalam jam dinas dan tidak menggunakan fasilitas negara atau kendaraan dinas pemerintah.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah memisahkan antara tanggung jawab administratif dan operasional kepegawaian dengan urusan pribadi yang bersifat hukum perdata atau pidana, terutama jika tidak melibatkan penggunaan aset atau fasilitas negara.
Tanggung Jawab Pemkab Terhadap Korban Kecelakaan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian dan bantuan kepada para korban kecelakaan. Abdul Latif menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang menanggung biaya perawatan bagi para korban yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Untuk bantuan kepada korban, Ibu Bupati secara pribadi telah memberikan bantuan. Adapun biaya korban yang dirawat di rumah sakit ditanggung Pemkab,” jelas Latif. Langkah ini menunjukkan kepedulian sosial pemerintah daerah terhadap warga yang terdampak musibah, terlepas dari siapa pelaku insiden tersebut.
Sorotan Publik Terhadap Keputusan Pelantikan
Kasus yang menjerat Ahmad Mursidi memang telah menjadi perhatian publik yang sangat luas. Insiden penabrakan kerumunan di depan SDN Sukaratu 5 yang menyebabkan dua korban meninggal dunia menjadi titik awal sorotan. Penetapan status tersangka terhadap Mursidi kemudian semakin memperuncing isu ketika pemerintah daerah memutuskan untuk tetap melantiknya sebagai staf ahli bupati. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar etika dan pertimbangan dalam penempatan jabatan publik, terutama bagi individu yang sedang menghadapi proses hukum.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui pejabatnya, berusaha memberikan transparansi terkait penanganan kasus ini, baik dari sisi kepegawaian maupun tanggung jawab sosial terhadap korban. Namun, polemik ini kemungkinan akan terus bergulir hingga proses hukum yang melibatkan Ahmad Mursidi mencapai titik terang.




















