Pleidoi Nicko Widjaja: Dukungan dari Balik Jeruji Kasus TaniHub

Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub: Pembelaan Para Terdakwa Dimulai

Persidangan kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub memasuki babak baru dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh para terdakwa. Empat mantan petinggi dari PT Metra Digital Investama (MDI) dan PT BRI Ventura Investama (BVI), yang juga dikenal sebagai BRI Ventures, dijadwalkan untuk menyampaikan pembelaan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Juni 2026. Keempat terdakwa tersebut adalah Donald Surjana Wihardja (mantan Direktur Utama MDI), Nicko Widjaja (mantan Direktur Utama BVI), Aldi Adrian Hartanto (mantan VP of Investment MDI Ventures), dan William Gozali (mantan Investment PT BRI Ventura Investama).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menjadi momen krusial bagi para terdakwa untuk menyampaikan argumen mereka di hadapan majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Seruan Dukungan dari Terdakwa

Menjelang sidang pleidoi, Nicko Widjaja menyampaikan pesan melalui surat yang ditulis dari rumah tahanan. Surat tertanggal 26 Mei itu, yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga, diunggah di akun Instagram @nickowidjaja. Nicko memohon dukungan dari para sahabat dan publik agar pembelaannya dapat tersampaikan dengan baik, utuh, dan berdasarkan fakta yang ada. Ia juga berharap agar pengalaman yang dihadapinya tidak mematahkan semangat untuk terus berkarya dan membangun Indonesia.

Seruan serupa datang dari Aldi Adrian Hartanto. Melalui akun Instagram @syarifandr, disebutkan bahwa istri Aldi berharap banyak orang dapat hadir untuk mendengarkan pembelaan suaminya dan memberikan dukungan moral.

Tuntutan Jaksa dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi di PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) yang diduga terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2023. Jaksa penuntut umum mendakwa enam terdakwa dalam kasus ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut adalah rincian tuntutan jaksa terhadap para terdakwa:

  • Donald Surjana Wihardja (Eks Dirut MDI Ventures):

    • Didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, dan Edison TPL Tobing. MDI Ventures sendiri merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom).
    • Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar, berdasarkan audit BPKP.
    • Dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika denda tidak dibayar. Jaksa menyatakan Donald terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
  • Aldi Adrian Hartanto (Eks VP of Investment MDI Ventures):

    • Didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar, berdasarkan audit BPKP yang sama.
    • Dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan Aldi bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
  • Nicko Widjaja (Eks Dirut BRI Ventura Investama / BRI Ventures):

    • Didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group.
    • Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp 73,3 miliar.
    • Dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara. Jaksa menilai Nicko terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
  • William Gozali (Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama):

    • Didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group.
    • Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar, berdasarkan audit BPKP.
    • Dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan William Gozali terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
  • Ivan Arie Sustiawan (Direktur PT Tani Group Indonesia, Dirut PT TaniHub Indonesia, Komisaris PT Tani Supply Indonesia):

    • Didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group.
    • Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
    • Dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Ivan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
    • Dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,26 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun.
  • Edison TPL Tobing (Mantan Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia):

    • Didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group.
    • Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar.
    • Dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan Edison terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.
    • Dituntut membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Pembelaan Tim Kuasa Hukum Nicko Widjaja

Tim kuasa hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm menguraikan lima tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, yaitu:

  1. BVI dianggap tidak mengikuti prosedur investasi.
  2. BVI dianggap menguntungkan TaniHub Group dan/atau pihak tertentu.
  3. Tindakan Nicko Widjaja merugikan keuangan negara.
  4. BVI tidak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TaniHub Group.
  5. Korupsi dilakukan bersama-sama pihak lain.

Namun, tim kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dengan memaparkan lima fakta persidangan:

  • Tahapan Investasi yang Ketat: Terdapat tahapan screening, due diligence, tinjauan hukum dan kepatuhan, komite investasi, serta persetujuan berlapis dalam setiap proses investasi yang dilakukan BVI ke TaniHub.
  • Tidak Ada Aliran Dana Pribadi: Tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja.
  • Kerugian yang Belum Terealisasi: Kerugian investasi yang dipermasalahkan masih berupa unrealized loss karena BVI belum melakukan exit dan saham masih dalam kepemilikan. Nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
  • Monitoring dan Kontrol Sesuai Porsi: BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap TaniHub Group sesuai dengan porsinya sebagai pemegang saham minoritas sebesar 3,4%.
  • Tidak Ada Keterlibatan Korupsi: Fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun benturan kepentingan dengan pihak terkait.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa keputusan bisnis yang secara alamiah memiliki risiko, kini diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi keberanian para profesional dalam mengambil keputusan bisnis di masa depan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Nicko Widjaja memaparkan fakta persidangan terkait tuntutan JPU:

  • Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea): Tidak ditemukan adanya unsur niat jahat dalam setiap tindakan.
  • Tidak Ada Praktik Suap atau Aliran Dana Menguntungkan Terdakwa: Tidak ada bukti praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
  • Tidak Ada Benturan Kepentingan: Tidak ada indikasi benturan kepentingan.
  • Tidak Ada Bukti Piutang Fiktif: Tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan oleh penuntut umum.
  • Proses Investasi Sesuai SOP: Seluruh proses investasi telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BRI Ventures.

Meskipun demikian, Nicko Widjaja dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan ini dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal, terutama ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang.

Sidang pembacaan nota pembelaan untuk Ivan Arie Sustiawan dan Edison TPL Tobing dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal Juni 2026.