Tragedi Balita Meninggal Pasca Sedasi, Pemerintah Kabupaten Sleman Sampaikan Permohonan Maaf dan Janjikan Evaluasi Mendalam
Peristiwa duka yang merenggut nyawa Naura Dwi Meydita, seorang balita berusia tiga tahun, setelah menjalani prosedur sedasi untuk CT Scan di RSUD Prambanan, telah menimbulkan keprihatinan mendalam di Kabupaten Sleman. Menanggapi insiden ini, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, secara langsung mendatangi kediaman keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Tindakan ini dilakukan di tengah bergulirnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda DIY terkait dugaan malpraktik medis di rumah sakit pelat merah tersebut.
Harda Kiswaya tidak menampik kemungkinan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan medis terhadap almarhumah Naura, yang akhirnya berujung pada konsekuensi fatal. “Saya sudah ke (keluarga) korban menyampaikan rasa prihatin kami dan permohonan maaf, mungkin ada yang kurang dari pelayanan kami dan sebagainya,” ujar Harda, menekankan komitmennya untuk menanggapi serius setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Evaluasi Menyeluruh dan Upaya Perbaikan Layanan RSUD Prambanan
Menyikapi tragedi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bupati Harda Kiswaya telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) medis di RSUD Prambanan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dan segera melakukan perbaikan demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Mudah-mudahan tidak ada hal yang nanti memberatkan kamilah, karena saya berharap semua layanan rumah sakit baik di Prambanan maupun di Morangan (RSUD Sleman) maupun di Puskesmas harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Harda.
Selain berfokus pada aspek medis, Bupati Harda juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas komunikasi publik di internal jajaran pemerintah daerah. Ia menilai bahwa kelemahan dalam komunikasi dapat menjadi salah satu faktor penyebab munculnya ketidakjelasan informasi medis, yang pada akhirnya mendorong keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.
Meskipun demikian, Harda menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum mempertimbangkan opsi untuk menonaktifkan Direktur RSUD Prambanan maupun dokter yang terlibat dalam kasus ini, mengingat adanya keterbatasan dan kompleksitas penanganan lebih lanjut.
Dukungan Hukum bagi Tenaga Medis yang Dilaporkan
Menanggapi laporan polisi yang telah diajukan oleh keluarga korban ke Polda DIY dengan nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses penyelidikan.
Bupati Harda telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memantau perkembangan kasus ini secara cermat. Selain itu, Bagian Hukum Setda Sleman juga ditugaskan untuk memberikan pendampingan hukum yang memadai bagi Direktur RSUD Prambanan dan dokter yang berstatus terlapor.
“Ya pasti. (Untuk direktur dan dokternya) Pasti,” jawab Bupati Harda ketika ditanya mengenai kepastian adanya pendampingan hukum bagi para tenaga medis yang dilaporkan.
Komitmen Dinas Kesehatan dalam Penyelesaian Kasus
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Cahya Purnama, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Direktur RSUD Prambanan terkait insiden yang terjadi. Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Dinkes, berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
Selain menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, upaya mediasi antara manajemen RSUD Prambanan dan pihak keluarga korban melalui penasihat hukum masing-masing juga terus diintensifkan.
“Kami berkomitmen dari Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Artinya, kami sudah di-back up dari pihak kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini dalam tahap komunikasi dengan pihak lembaga bantuan hukumnya itu yang mendampingi dari keluarga (korban),” jelas Cahya Purnama.
Menanti Hasil Penyelidikan dan Pembuktian Klinis
Terkait dengan dugaan malpraktik medis yang menjadi inti dari kasus ini, Cahya Purnama menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil resmi dari tim investigasi dan penyidik kepolisian. Fokus utama adalah untuk memastikan apakah ada unsur mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam penanganan medis terhadap almarhumah Naura.
Pembuktian klinis mengenai penggunaan obat penenang (sedasi) serta pembuktian unsur niat jahat dalam konteks hukum kesehatan akan diserahkan sepenuhnya kepada keahlian tim ahli medis dan ketelitian penyidik dari kepolisian.
“Ya, kita doakan lah, mudah-mudahan nggak ada kesengajaannya seperti itu. Pasti ada sesuatu yang tidak beres, katakanlah mungkin dengan kondisi pasiennya, atau mungkin dengan kondisi obatnya, atau apa seperti apa, nanti akan dibuka,” tutup Cahya Purnama, seraya berharap agar segala aspek dapat terungkap dengan jelas melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.






















