Daerah  

Lampung: Nunggak Pajak Kendaraan? Bayar 1,5 Tahun Saja!

Pemerintah Provinsi Lampung telah meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang signifikan, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka dengan keringanan yang menarik. Program ini resmi berlaku mulai Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.

Skema keringanan yang ditawarkan sangat menarik. Bagi pemilik mobil atau motor yang memiliki tunggakan pajak lama, mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama. Ini berarti, penunggak pajak hanya perlu membayar setara dengan 1,5 tahun pajak, tanpa dikenai denda akumulasi dan tanpa menghitung besaran tunggakan lama yang mungkin sudah bertahun-tahun.

Target Pendapatan dan Realisasi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. “Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai,” ujar Saipul. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 triliun dari penerimaan pajak kendaraan bermotor ini telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Mendorong Wajib Pajak yang Menunggak

Lebih dari sekadar meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak agar kembali memenuhi kewajibannya. Data dari Bapenda Lampung menunjukkan adanya lebih dari 751.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Lampung, dengan tunggakan bervariasi dari satu hingga lima tahun.

“Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun,” beber Saipul.
Sementara itu, jumlah kendaraan aktif di Lampung saat ini mencapai 2.075.748 unit, terdiri dari 1.638.415 motor dan 437.333 mobil. Kesenjangan antara jumlah kendaraan aktif dan yang rutin membayar pajak menjadi perhatian utama.

“Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat,” jelas Saipul.

Bukan Pemutihan Pajak Biasa

Penting untuk dicatat bahwa program ini bukanlah pemutihan pajak seperti yang pernah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Skema keringanan kali ini tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak pajak. “Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan,” terang Saipul. “Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi,” tambahnya.

Kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar pajak. “Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan,” ujar Saipul.

Reward bagi Wajib Pajak Taat

Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mereka yang selama ini taat membayar pajak.

Penghargaan tersebut meliputi:
* Diskon 5 Persen: Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan.
* Diskon 15 Persen: Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.
* Diskon 20 Persen: Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen.
* Diskon 25 Persen: Kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.

“Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat,” jelas Saipul. Kebijakan ini lahir dari evaluasi terhadap program pemutihan yang dinilai belum sepenuhnya adil, di mana yang rajin membayar tidak mendapatkan apa-apa.

Fasilitas Lain dalam Program Keringanan

Program keringanan ini juga mencakup beberapa fasilitas tambahan yang menguntungkan:

  • Penghapusan Denda Keterlambatan: Denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan dihapuskan.
  • Penghapusan Pajak Progresif: Pajak progresif kendaraan bermotor juga dihapuskan.
  • Keringanan Mutasi dan Balik Nama: Program keringanan berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.
    • Pemilik motor mendapat diskon PKB sebesar 50 persen.
    • Pemilik mobil mendapat potongan 25 persen.
    • Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenai sisa tunggakan dan denda.

Insentif untuk Kendaraan dari Luar Daerah dan Investasi

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah:
* Kendaraan tersebut mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

Bagi kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung, diberikan diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen, serta potongan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama sebesar 54 persen.

“Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Saipul, mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung untuk segera melakukan mutasi masuk dan balik nama.

Kemudahan Pembayaran dan Imbauan

Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama. Kendaraan tersebut tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Saipul mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan apabila kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama. Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang lama tidak melakukan registrasi ulang berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.

“Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati,” pungkas Saipul.