Bos Hanania Travel Tersangka Penipuan: Dana Umrah untuk Influencer

Pemilik Hanania Travel Menjadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Calon Jemaah Umrah

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah kembali mencuat, kali ini melibatkan Hanania Travel. Ahmad Syah Farhan, selaku pemilik biro perjalanan umrah yang beroperasi di Tebet, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penyelidikan mendalam mengungkap adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk keberangkatan umrah para calon jemaah.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Hanania Travel dikenal dengan konsep “umrah milenial” dan aktif mempromosikan paket perjalanannya melalui berbagai platform, termasuk menggandeng sejumlah influencer ternama. Strategi pemasaran yang agresif ini tampaknya menarik banyak minat calon jemaah. Namun, di balik promosi menarik tersebut, terkuak adanya praktik penggelapan dana.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebagian besar dana yang terkumpul dari calon jemaah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Aliran dana tersebut sebagian dialihkan untuk keperluan pribadi pemilik, serta untuk membiayai kegiatan promosi dan marketing, termasuk pembayaran kepada para influencer.

“Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan, sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jamaah. Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer, sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” jelas Kombes Iman Imanuddin.

Keterlibatan Influencer dan Dampaknya

Strategi Hanania Travel yang melibatkan influencer ternama menuai perhatian. Sejumlah figur publik seperti Keanu Agl, Awkarin, hingga Dara Arafah diketahui pernah bekerjasama dan bahkan diberangkatkan umrah oleh biro perjalanan ini. Keberadaan mereka dalam promosi paket umrah tentu memberikan daya tarik tersendiri bagi calon jemaah yang mengikuti perkembangan tren di media sosial.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka juga akan meminta keterangan dari para selebgram yang terlibat dalam promosi Hanania Travel. Hal ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait peran mereka dalam penawaran paket umrah yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional, atau yang lebih dikenal sebagai Hanania Group.

Kesaksian Korban dan Upaya Mediasi

Para calon jemaah yang merasa dirugikan telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Salah seorang korban, Rosa (50), menceritakan pengalamannya saat pemilik Hanania Travel sempat menemui para korban di kantor cabang perusahaan di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Syah Farhan mengakui ketidakmampuannya untuk memberangkatkan sekitar 1.260-an calon jemaah yang seharusnya berangkat pada kloter Juni-Juli 2026. Ia menawarkan dua opsi penyelesaian:

  • Pengalihan ke Biro Perjalanan Lain: Hanania Travel akan menggandeng biro perjalanan umrah lain untuk memberangkatkan para jemaah yang tertunda.
  • Pengembalian Dana: Dana akan dikembalikan kepada calon jemaah, namun dengan jangka waktu pengembalian selama dua tahun.

Opsi pengembalian dana dalam jangka waktu dua tahun ini tidak dapat diterima oleh para korban. Terjadi adu argumen antara perwakilan jemaah dan pemilik Hanania Travel, yang akhirnya berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Awalnya, pihak Hanania Travel sempat menggunakan alasan konflik di Timur Tengah antara Iran dan Amerika Serikat sebagai penyebab keterlambatan keberangkatan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa biro perjalanan tersebut menggunakan skema “gali lubang tutup lubang”. Artinya, dana yang diterima dari jemaah baru tidak digunakan untuk pembelian tiket atau akomodasi, melainkan dipakai untuk memberangkatkan jemaah kloter sebelumnya yang tertunda.

Kerugian Finansial yang Signifikan

Korban lain, Joko Setyo, mengaku telah membayar sebesar Rp60 juta untuk dua orang. Ia tertarik dengan promosi yang ditawarkan Hanania Travel, yang dianggapnya sangat menarik dari segi biaya, dengan paket perjalanan seharga Rp30 juta-Rp35 juta yang sudah termasuk wisata ke Dubai. Paket ini dianggapnya memiliki harga yang sangat kompetitif di pasaran.

Joko seharusnya diberangkatkan pada Maret 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai jadwal keberangkatannya.

Dalam proses mediasi yang dilakukan, terungkap bahwa total kerugian yang dialami oleh seluruh korban mencapai sekitar Rp60 miliar. Hal ini menunjukkan skala permasalahan yang cukup besar dan berdampak luas.

Proses Hukum dan Harapan Korban

Setelah melalui berbagai upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil memuaskan, para korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mendapatkan keadilan.

Para korban menyatakan bahwa meskipun tersangka membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang, mereka tidak yakin proses pengembalian dana tersebut dapat dilakukan. “Tadi sebenarnya sebelum kita buat LP, kita sudah banyak diskusi ya sama Farhan. Akhirnya Farhan tidak berhasil meyakinkan kami selaku jemaah bahwa proses itu, refund itu, bisa dilakukan,” jelas salah seorang perwakilan korban.

Terkait dengan kerugian finansial yang dialami, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, serta melakukan verifikasi yang cermat sebelum melakukan pembayaran.

Kekacauan dalam operasional Hanania Travel ini diketahui telah terjadi sejak tahun 2025, yang mengindikasikan adanya masalah keuangan internal yang sudah berlangsung cukup lama. Pihak kepolisian berupaya keras untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para calon jemaah.