Ruben Onsu Minta Uang Kembali Jika Sarwendah Ambil Alih Rumah

Polemik Harta Gono Gini: Rumah di Cilandak Jadi Titik Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah

Konflik yang melibatkan publik figur ternama, Ruben Onsu dan Sarwendah, tampaknya kian memanas. Setelah berbagai isu yang beredar, kini perhatian tertuju pada aset berupa satu unit rumah yang berlokasi di kawasan Cilandak. Rumah ini diketahui menjadi tempat tinggal Sarwendah bersama buah hati mereka.

Situasi menjadi rumit ketika Sarwendah dikabarkan ingin menyelesaikan cicilan rumah tersebut, yang merupakan bagian dari harta gono gini mereka. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki keberatan terhadap rencana mantan istrinya tersebut.

“Ya, silakan saja kalau memang mau mengambil alih kewajibannya. Bagaimanapun, itu adalah aset bersama dan tanggung jawab bersama,” ujar Minola saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan.

Minola menambahkan, “Jika ada sisa kewajiban yang memang harus Anda selesaikan, dan Anda ingin mengambil alihnya, serta menjadikannya bagian dari apa yang Anda minta, tidak ada masalah.”

Namun, di balik persetujuannya, Minola mengungkapkan adanya kekhawatiran dari pihak Ruben Onsu. Ruben menduga adanya niat tersembunyi dari Sarwendah, yaitu khawatir jika nantinya Sarwendah akan mengklaim rumah tersebut sebagai aset pribadi yang tidak termasuk dalam harta gono gini.

“Ya, karena Ruben sudah melihat ada gelagat yang mengkhawatirkan bahwa rumah yang menjadi aset bersama ini akan diklaim sebagai aset yang bukan bagian dari harta bersama,” jelas Minola Sebayang.

Lebih lanjut, Minola memaparkan bahwa Ruben Onsu juga cemas jika situasi ini dapat memengaruhi persepsi anak-anak terhadap dirinya. Ruben khawatir kedua buah hati mereka akan berpikir bahwa sang ayah tidak memiliki kontribusi atau peran dalam kepemilikan rumah tersebut.

“Yang akhirnya ini bisa membuat Ruben khawatir anak-anak yang ada dalam pengasuhan ibunya berpikir bahwa ayahnya tidak berbuat apa-apa. Ayahnya tidak memberikan apa-apa. Bahkan rumah itu pun ayahnya tidak ada andilnya,” tuturnya.

Sebagai upaya mencari solusi yang adil, Minola menyarankan agar pihak Sarwendah juga menghitung secara rinci jumlah nominal yang telah dikeluarkan oleh Ruben Onsu untuk pembelian dan pemeliharaan rumah tersebut. Tujuannya adalah agar anak-anak Ruben Onsu dapat memahami dan mengetahui bahwa ayah mereka memang memiliki andil yang signifikan dalam kepemilikan rumah tersebut.

“Itu lah makanya muncul perhitungan-perhitungan. Jika pun memang misalnya ingin diserahkan kepada anak, anak harus jelas bahwa di akhir perjalanan nanti ibunya yang melunasi, tetapi dari awal sampai pertengahan jalan ayahnya yang membayar. Itu baru adil,” tegas Minola.

Kendati demikian, jika Sarwendah tetap berkeinginan untuk mengklaim rumah tersebut secara penuh, Ruben Onsu meminta agar besaran cicilan yang telah dibayarkannya sebelumnya dikembalikan. Minola menilai permintaan ini adalah langkah yang sangat wajar.

“Tetapi kalau misalnya ingin diklaim itu sepenuhnya adalah hasil jerih payahnya dia tanpa ada andilnya Ruben, wajar tidak kalau Ruben meminta kembalikan uang saya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Sarwendah memilih rumah di kawasan Cilandak sebagai bagian dari pembagian hartanya setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu. Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh Sarwendah dan anak-anak mereka.

Namun, terungkap fakta bahwa rumah tersebut ternyata masih menjadi jaminan bank atas utang yang dimiliki oleh Ruben Onsu. Pihak Sarwendah bahkan mengklaim bahwa pembayaran cicilan bank untuk rumah tersebut sudah tidak dilakukan oleh Ruben Onsu sejak awal tahun 2024. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian aset bersama ini.

Kronologi dan Potensi Penyelesaian

Polemik mengenai rumah di Cilandak ini menunjukkan betapa rumitnya pembagian harta gono gini, terutama ketika melibatkan aset yang masih dalam proses pembiayaan atau memiliki kewajiban yang belum terselesaikan.

Beberapa poin penting yang perlu dicermati dalam kasus ini meliputi:

  • Status Kepemilikan: Rumah tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan Ruben Onsu dan Sarwendah.
  • Klaim Sarwendah: Sarwendah berkeinginan untuk mengambil alih kewajiban cicilan rumah tersebut, yang kemungkinan besar untuk memastikan kelangsungan tempat tinggal anak-anak mereka.
  • Kekhawatiran Ruben: Ruben Onsu khawatir jika Sarwendah mengklaim rumah tersebut sebagai aset pribadi, yang dapat menghilangkan pengakuan atas kontribusinya. Ia juga mengkhawatirkan persepsi anak-anak.
  • Solusi yang Ditawarkan: Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya mengusulkan perhitungan rinci kontribusi masing-masing pihak, baik dari segi pembayaran cicilan maupun investasi awal, demi transparansi kepada anak-anak.
  • Permintaan Pengembalian Dana: Jika Sarwendah bersikeras mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya sepenuhnya, Ruben Onsu meminta pengembalian dana yang telah ia keluarkan untuk cicilan sebelumnya.
  • Status Jaminan Bank: Fakta bahwa rumah tersebut masih menjadi jaminan bank menambah dimensi kerumitan, karena adanya kewajiban finansial yang belum tuntas kepada pihak ketiga.
  • Tunggakan Cicilan: Adanya klaim bahwa cicilan bank belum dibayarkan sejak awal 2024 oleh Ruben Onsu menciptakan pertanyaan baru mengenai tanggung jawab finansial saat ini.

Implikasi bagi Anak-anak

Salah satu aspek yang paling disorot dalam perselisihan ini adalah dampak emosional dan psikologis terhadap anak-anak. Kekhawatiran Ruben Onsu bahwa anak-anaknya akan memiliki pandangan yang keliru mengenai peran ayahnya dalam kehidupan mereka adalah hal yang sangat valid.

Proses perceraian, meskipun merupakan keputusan orang tua, seringkali menjadi periode yang sulit bagi anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memprioritaskan kesejahteraan emosional anak-anak di atas segala perselisihan.

  • Persepsi Anak: Anak-anak cenderung melihat dunia melalui lensa yang sederhana. Jika mereka melihat salah satu orang tua tidak lagi berkontribusi secara finansial atau emosional terhadap aset keluarga, pandangan mereka terhadap orang tua tersebut bisa terpengaruh secara negatif.
  • Transparansi yang Edukatif: Penjelasan yang jujur dan transparan mengenai pembagian harta, yang disesuaikan dengan pemahaman anak, dapat membantu mereka memahami situasi tanpa merasa diabaikan atau disalahkan.
  • Peran Orang Tua Pasca-Perceraian: Baik Ruben maupun Sarwendah tetap memiliki tanggung jawab sebagai orang tua. Komunikasi yang sehat dan upaya untuk menjaga hubungan baik demi anak-anak adalah kunci.

Penyelesaian aset seperti rumah ini tidak hanya tentang nilai materi, tetapi juga tentang bagaimana kedua belah pihak dapat menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab mereka dalam menghadapi konsekuensi dari keputusan mereka, demi masa depan anak-anak yang lebih baik.