Lokal  

Tiga Kali Pungli, Oknum Kelurahan Palembang Terancam Dipecat

Tegas! Oknum PPPK Palembang Diberi Sanksi Berat Akibat Pungli Berulang

PALEMBANG — Walikota Palembang, Ratu Dewa, menunjukkan sikap tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Kali ini, sasaran penindakan adalah seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial A, yang bertugas di Kantor Lurah 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I. Tindakan tegas ini diambil setelah oknum A terbukti kembali melakukan pungli kepada warga yang tengah mengurus administrasi waris haji.

Sidak yang dilakukan langsung oleh Walikota Ratu Dewa ke kantor kelurahan tersebut mengungkap kronologi pemerasan yang dilakukan oleh oknum A. Berdasarkan laporan warga, oknum tersebut tidak hanya meminta sejumlah meterai secara bertahap, tetapi juga meminta uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

“Ini sudah kali ketiga ada pengaduan. Ini sudah termasuk kategori pelanggaran berat kalau sampai saya harus tiga kali datang ke sini (terkait laporan pungli),” tegas Ratu Dewa, merujuk pada laporan yang diterimanya. Ia menambahkan bahwa tindakan berulang ini menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran yang telah dilakukan.

Kronologi Pungli yang Terungkap

Kronologi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa oknum A awalnya meminta enam buah meterai dari warga yang mengurus administrasi waris haji. Tidak berhenti di situ, oknum tersebut kemudian kembali meminta tambahan tiga buah meterai lagi. Aksi pemerasan ini tidak hanya berhenti pada permintaan meterai.

Pada tanggal 4 Mei, oknum A kembali melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta uang sebesar Rp50.000 melalui transfer bank. Meskipun oknum tersebut sempat berusaha membantah tuduhan yang dilayangkan, ia akhirnya terdiam ketika Walikota Ratu Dewa menunjukkan bukti transfer resmi yang diserahkan oleh warga. Bukti tersebut menjadi saksi bisu atas praktik pungli yang dilakukan.

Sanksi Berat Menanti Oknum Pelaku Pungli

Menanggapi pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum PPPK tersebut, Walikota Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan memberikan toleransi sedikitpun. Proses sanksi disiplin berat sedang digalakkan untuk oknum A. Sanksi ini bisa berupa penurunan grade atau kelas jabatan, hingga pemutusan kontrak kerja sebagai PPPK.

“Saya sudah meminta jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, untuk segera memproses sanksi disiplin,” ujar Ratu Dewa. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya pungli.

Pesan Moral untuk Aparatur Sipil Negara

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik haruslah dilakukan secara ikhlas dan tanpa pamrih, bukan justru dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi.

Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja seluruh pegawainya. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar penting dalam setiap tindakan penindakan yang dilakukan. Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas seperti ini, praktik pungli di lingkungan pemerintahan dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terus meningkat.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan praktik pungli yang mereka alami. Laporan tersebut akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah kota dalam melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan publik. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Palembang diharapkan dapat menjadi kota yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Proses hukum dan disiplin yang akan dijalani oleh oknum A diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi oknum-oknum lain yang mungkin memiliki niat serupa. Transparansi dalam pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.