Gaji ke-13 ASN Pemprov Sumsel Cair Awal Juni 2026, PPPK Juga Kebagian
Kabar gembira menyelimuti para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Setelah menanti, pencairan gaji ke-13 bagi 30.588 ASN dipastikan akan segera dilaksanakan pada pekan pertama bulan Juni tahun 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengonfirmasi bahwa jadwal penyaluran gaji ke-13 telah ditetapkan, yakni antara tanggal 2 hingga 7 Juni 2026. Proses pencairan ini akan dimulai setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan berkas administrasi yang diperlukan. “Penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan,” ujar Edward Candra di Palembang, pada hari Selasa (2/6).
Beliau menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel berhak menerima tunjangan tambahan ini. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi stimulus penting bagi para ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak yang seringkali meningkat menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Lebih dari itu, kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Rincian Penerima dan Besaran Gaji ke-13
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, merinci jumlah total ASN yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Angka tersebut mencapai 30.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.260 orang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara mayoritas, yakni 18.328 orang, merupakan PPPK.
Penting untuk dicatat bahwa PPPK juga memiliki hak yang sama untuk menerima gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, besaran yang akan diterima oleh PPPK akan dihitung secara proporsional, dengan mempertimbangkan masa kerja mereka. Penyesuaian ini dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran terkait yang mengatur tunjangan bagi PPPK.
“Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima secara proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran,” jelas Yossi Hervandi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumsel untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pemberian tunjangan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.
Mekanisme dan Manfaat Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun matang oleh pemerintah daerah. Pekan pertama Juni 2026 menjadi periode krusial untuk pencairan dana yang sangat dinantikan ini. Mekanisme pencairan yang diajukan oleh masing-masing OPD bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan penyaluran dana ke rekening masing-masing ASN.
Lebih dari sekadar tambahan finansial, gaji ke-13 memiliki beberapa manfaat strategis:
- Dukungan Biaya Pendidikan: Menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua ASN menghadapi beban biaya pendidikan yang signifikan. Gaji ke-13 ini dapat meringankan beban tersebut, memastikan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.
- Stimulus Ekonomi Lokal: Dengan adanya tambahan dana, daya beli masyarakat diharapkan meningkat. Hal ini berpotensi mendorong konsumsi barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
- Penghargaan Kinerja: Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras, dedikasi, dan pengabdian para ASN. Ini menjadi motivasi tambahan bagi mereka untuk terus memberikan pelayanan publik yang optimal.
- Peningkatan Kesejahteraan: Secara umum, gaji ke-13 berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ASN dan keluarga mereka, membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan mendesak lainnya.
Dengan adanya kepastian jadwal dan rincian penerima, para ASN di Pemprov Sumsel dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Gaji ke-13 ini diharapkan menjadi berkah yang dimanfaatkan secara bijak untuk berbagai keperluan yang prioritas.




















