Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK di NTB Diupayakan Serentak
Pemerintah daerah di seluruh Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya untuk melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara serentak. Langkah ini diambil untuk menghindari kebingungan dan pertanyaan di kalangan ASN mengenai perbedaan waktu pencairan antar daerah.
Pemerintah Kota Mataram, misalnya, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,2 miliar untuk pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian waktu pencairan dari pemerintah pusat. Instruksi dari pusat mengenai dimulainya pencairan gaji ke-13, yang disebut akan dimulai pada Juni 2026, menjadi patokan bagi pemerintah daerah.
“Kalau pemerintah pusat mulai membayarkan hari ini (Juni 2026, red), kami juga segera proses semua,” ujar Ramayoga di Mataram pada Selasa (2/6). Keinginan untuk melakukan pencairan serentak bukan tanpa alasan. Ramayoga menekankan bahwa sinkronisasi waktu pencairan dengan kabupaten/kota lain di NTB penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan meminimalkan potensi keluhan dari ASN. “Itu untuk menghindari adanya pertanyaan dari kalangan ASN yang bilang di daerah lain sudah cair, kenapa kami belum. Untuk itulah, pencairan akan lakukan serentak,” jelasnya.
Sementara menunggu instruksi pencairan gaji ke-13 ASN, BKD Kota Mataram akan memprioritaskan penyelesaian pencairan gaji untuk PPPK paruh waktu untuk bulan Mei, yang dijadwalkan cair pada awal Juni 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Terkait isu yang beredar mengenai tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13, Ramayoga memberikan klarifikasi berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. “Dalam PP itu, tidak ada yang menyebut sebagian dapat dan sebagian tidak. Jadi, semua ASN akan dapat gaji ke-13,” tegasnya.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN adalah setara dengan gaji bulanan yang biasa mereka terima. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang mengalokasikan dana tersebut sebagai bantuan bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.
Namun, perlu dicatat bahwa pembayaran gaji ke-13 ini secara spesifik ditujukan untuk PNS dan PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13. “Insyaallah minggu depan gaji ke-13 dibayarkan, sekarang kami persiapan pencairan gaji PPPK paruh waktu,” ungkap Ramayoga.
Meskipun begitu, proses administrasi untuk pencairan gaji ke-13 telah dibuka. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini sudah bisa mengajukan berkas pencairan ke BKD. “Saat ini memang belum ada OPD yang mengajukan pencairan. Setelah ini, kami informasikan ke OPD agar segera mengajukan pencairan gaji ke-13,” katanya. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar dan pencairan dapat segera dilakukan sesuai jadwal yang telah dikoordinasikan.
Mekanisme dan Persiapan Pencairan
Proses pencairan gaji ke-13 melibatkan beberapa tahapan krusial untuk memastikan ketepatan dan kelancaran distribusi dana. Setelah pemerintah pusat memberikan lampu hijau, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan segera memproses anggaran yang telah disiapkan.
- Koordinasi Internal: BKD akan berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kota atau kabupaten untuk memastikan data penerima gaji ke-13 sudah final dan akurat.
- Pengajuan Berkas: OPD kemudian akan mengajukan administrasi pencairan gaji ke-13 ke BKD. Pengajuan ini mencakup daftar nama ASN yang berhak menerima, beserta nominal yang akan dicairkan.
- Verifikasi Data: BKD akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang masuk untuk memastikan kesesuaian data dengan peraturan yang berlaku dan ketersediaan anggaran.
- Proses Pembayaran: Setelah verifikasi selesai, BKD akan memproses pencairan dana. Pembayaran biasanya dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening masing-masing ASN.
Pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah di NTB juga ditekankan untuk menghindari kesenjangan informasi dan potensi keresahan di kalangan ASN. Dengan pencairan yang serentak, diharapkan seluruh ASN dapat merasakan manfaat dari tunjangan ini secara bersamaan, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak yang biasanya meningkat di awal tahun ajaran baru.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pencairan gaji ke-13, memastikan bahwa kebijakan ini memberikan keadilan bagi seluruh ASN yang memenuhi kriteria. Komitmen pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi dan memastikan distribusi yang merata menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan para pegawainya.




















