Patrolmedia, Batam – Masih saja ada sopir truk trailer di Batam yang bandel dan seolah mengabaikan keselamatan jalan raya.
Satlantas Polresta Barelang kembali harus turun tangan menindak sejumlah truk raksasa yang nekat beroperasi tanpa lampu rem saat malam hari.
Tindakan tegas ini dilakukan saat Polantas sedang patroli malam yang digelar pada Sabtu (23/5/2026).
Polisi menyisir sejumlah jalur protokol dan ruas jalan utama Batam yang kerap menjadi perlintasan kendaraan berbobot besar.
Patroli ini dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto, didampingi Kasubnit 2 Turjawali Aipda Mashuri, serta diperkuat 8 personel Patwal.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam,” ujar Ipda Tino dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Saat menyisir jalanan dengan tingkat pencahayaan terbatas, petugas mendapati pemandangan mengerikan.
Beberapa truk trailer di Batam melintas dalam kondisi ‘gelap gulita’ pada bagian belakangnya.
Tanpa ada lampu rem yang menyala, keberadaan truk ini menjadi ancaman fatal bagi pengendara lain di belakangnya karena rawan memicu kecelakaan tabrak belakang.
Polisi pun langsung mencegat sopir bandel tersebut di tempat. Hasilnya, sebanyak 2 unit truk trailer mendapat sanksi teguran keras.
Mereka terbukti melanggar aturan lalu lintas terkait kelengkapan teknis kendaraan.
Tak cuma disemprot teguran, para sopir truk yang membandel ini juga langsung diberikan edukasi di tempat.
Polantas mewajibkan mereka untuk segera memperbaiki dan memasang lampu rem sebelum kembali mengaspal di jalan raya demi keselamatan bersama.
Selain memburu truk-truk nakal yang membahayakan, personel Satlantas Polresta Barelang berpatroli sambang di kawasan BCS Mall Batam.
Warga yang sedang beraktivitas diimbau untuk selalu tertib dan patuh aturan berkendara, demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman.
Polresta Barelang mengingatkan seluruh pengendara dan pelaku usaha angkutan, selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan jelang keluar garasi.
Jika warga Batam melihat adanya pelanggaran serupa atau membutuhkan bantuan kepolisian darurat, laporkan segera.
“Masyarakat bisa menghubungi layanan Call Center 110 Polri. Layanan ini bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam,” kata Tino.
Editor: Erwin Syahril






















