Patrolmedia, Batam – Kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / SPPG MBG di Batam tengah diselidik Polda Kepri.
Korban yang tergiur tawaran tersebut harus gigit jari setelah tertipu hingga Rp 400 juta.
Kasus ini pun mendapat atensi serius dari lintas instansi.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo turun mengawal kasus tersebut di Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
“Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo.
Kronologi Dugaan Penipuan SPPG MBG di Batam yang Rugikan Korban Rp 400 Juta
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menyebut kasus ini bermula saat korban ditawari 2 titik lokasi SPPG MGB di Batam tepatnya di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Pelaku yang mengaku sebagai pengurus yayasan mematok tarif Rp 200 juta untuk setiap titik lokasi.
Tergiur tawaran itu, korban kemudian menyetujui kerja sama dan menandatangani kontrak pada 3 Maret 2026 lalu.
“Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama, korban mentransfer uang sebesar Rp 400 juta kepada terlapor,” ungkap Fadli.
Namun, janji manis pelaku tak kunjung terealisasi. Hingga batas waktu yang ditentukan, program tersebut tidak juga berjalan.
Uang ratusan juta milik korban pun raib dan tidak dikembalikan, hingga akhirnya korban memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang masih menyelidiki intensif untuk memburu para pelaku yang terlibat.
Merespons kasus ini, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengatakan MBG adalah program strategis nasional untuk meningkatkan gizi generasi bangsa.
Ia meminta agar program ini tidak disalahgunakan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Sony memastikan seluruh proses verifikasi dan pengajuan titik lokasi SPPG sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
“Dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun,” kata Sony.
“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan BGN dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Editor: Erwin Syahril























