Aksi Pelaku Bakar 4 Motor di Batam Terciduk Rekaman CCTV

Bakar motor di Batam
Jantanras Polda Kepri merilis wajah pelaku (disamarkan) pembakar 4 motor di kos-kosan ruko Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Aksi nekat pria berinisial RPG (26) yang membakar motor di Batam, berujung dibalik jeruji.

RPG ditangkap polisi usai sengaja memicu kebakaran yang menghanguskan 4 unit sepeda motor di sebuah kos-kosan ruko Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja.

Tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara jajaran kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, Sabtu (18/04/2026).

Peristiwa mencekam ini bermula pada Kamis dini hari. Korban berinisial MM (22) yang sedang tertidur lelap di kamarnya di lantai 4 mendadak dibangunkan oleh rekannya.

“Korban diberitahu bahwa motornya terbakar di area parkir. Saat korban turun, api sudah melalap kendaraannya dan tiga motor lainnya milik penghuni kos lain,” jelas Deni.

Akibat kejadian tersebut, empat orang pemilik motor mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Beruntung, api tidak sampai merembet ke bangunan ruko yang bisa membahayakan nyawa penghuni lainnya.

Setelah menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan olah TKP.

Polisi menemukan petunjuk vital dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas gerak-gerik seorang pria yang melakukan aksi hingga menyebabkan kebakaran. Berbekal bukti itu, polisi langsung memburu keberadaan pelaku.

“Tim gabungan melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka RPG berhasil diamankan di sebuah kamar kos tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ditangkap, RPG awalnya tak bisa mengelak. Petugas langsung menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya di lokasi kebakaran.

“Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti motor yang terbakar sudah diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Deni.

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan umum, RPG kini terancam meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkasnya.