Lepas Kasus Fachrul, Rahmat Dipindahkan dari Propam Sinjai

Panbil Mall

Perubahan Jabatan di Polres Sinjai

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sinjai, Iptu Rahmat, resmi dimutasi dari jabatannya. Pergeseran ini menandai perubahan dalam struktur organisasi di lingkungan kepolisian setempat. Iptu Rahmat kini mendapat penugasan baru sebagai Kasi Propam Polres Bantaeng. Sementara itu, posisinya digantikan oleh AKP Jamaluddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polair) Polres Sinjai.

Perubahan jabatan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso. Ia membenarkan adanya mutasi dan menyebutkan bahwa serah terima jabatan (sertijab) akan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026). “Betul, Pak Kasi dimutasi ke Bantaeng,” ujarnya kepada sumber berita.

Mutasi ini menjadi bagian dari penyegaran internal di tubuh Polres Sinjai. Namun, pergeseran ini juga terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus di lingkungan Propam Polres Sinjai yang sebelumnya menyeret nama Brigpol Fachrul Purnama Putra.

Brigpol Fachrul sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinilai tidak melaksanakan tugas dan tidak masuk kantor dalam waktu cukup lama. Propam Polres Sinjai saat itu juga telah menyiapkan proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Iptu Rahmat menyatakan bahwa persiapan sidang kode etik sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam tahap pembentukan majelis sidang.

Di sisi lain, Brigpol Fachrul sendiri sempat memberikan tanggapan atas proses yang berjalan. Ia menyatakan menghormati mekanisme yang dilakukan institusi Polri. “Tidak apa-apa, beri mereka ruang menjalankan tugas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Fachrul juga menegaskan kesiapannya menerima hasil sidang selama proses berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Fachrul menambahkan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum setelah proses sidang kode etik digelar. Sebelumnya, ia juga mempertanyakan penetapan status DPO terhadap dirinya. Ia menegaskan tidak pernah melarikan diri dari institusi kepolisian. Menurutnya, ia telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi melalui bagian SIUM serta pimpinan di Polres Sinjai. Ia juga mengklaim surat tersebut pernah diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Azhar.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya tidak akan lagi masuk kantor. Ia mengaku pernyataan itu disetujui secara lisan oleh pimpinan saat itu. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penerbitan status DPO yang dinilainya tidak tepat.

Fachrul menegaskan dirinya keluar dari institusi secara baik-baik dan sempat berpamitan kepada rekan kerja. Keputusan tersebut, kata dia, diambil untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang. “Saya ingin merasakan hidup yang tenang dan lurus,” ujarnya.

Hingga kini, pihak Polres Sinjai belum memberikan penjelasan tambahan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus yang sedang berjalan di lingkungan Propam. Peristiwa ini menjadi sorotan karena beririsan antara dinamika internal institusi dan proses penegakan kode etik yang masih berjalan.