Patrolmedia, Jakarta – Raksasa teknologi Meta akhirnya tunduk pada aturan PP Tunas. Pemilik Facebook, Instagram, dan Threads ini mulai membatasi akses bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun.
Hal ini lebih tepatnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Langkah Meta ini mendapat apresiasi lMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Ia menyebut Meta telah menunjukkan itikad baik menyelaraskan layanannya dengan regulasi perlindungan anak di Tanah Air.
”Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Setelah pemeriksaan Senin lalu, mereka menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan fitur dan layanan dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026), dikutip dari siaran live @kemkomdigitv.
Sebelumnya, syarat minimal usia pengguna platform Meta adalah 13 tahun.
Kini, khusus di Indonesia, batas tersebut dinaikkan menjadi 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per Kamis, 9 April 2026.
Meta juga berkomitmen melakukan de-aktivasi atau penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia yang menembus angka 100 juta, proses ini diharapkan rampung pada Jumat (10/4).
”Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Meutya.
Aturan baru ini sudah tertuang dalam Panduan Komunitas terbaru di Instagram.
Sebagai platform yang dikategorikan ‘berisiko tinggi’ dalam PP Tunas, Instagram akan otomatis menonaktifkan akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah 16 tahun.
Namun, bagi pengguna yang akunnya terdampak secara keliru, Meta menyediakan mekanisme banding melalui fitur ‘Pusat Bantuan’.
Pengguna cukup melakukan verifikasi identitas untuk membuktikan telah berusia di atas 16 tahun.
Selain pembatasan usia, Meta juga memperkuat fitur keamanan seperti:
Fitur pengawasan orang tua (parental supervision).
Setelan privasi dan keselamatan default untuk akun remaja.
Pembatasan kirim pesan (DM) dari orang tak dikenal.
Sebagai informasi, PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.
Aturan ini menyasar platform besar seperti Instagram, Facebook, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, hingga Roblox.
Hingga Kamis (9/4) sore pukul 17.50 WIB, Kemkomdigi mencatat baru Meta (IG, FB, Threads), X, dan Bigo Live yang sudah patuh sepenuhnya.
Sementara itu, TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian ketentuan.
Sedangkan YouTube belum mematuhi regulasi PP Tunas.
(Ipl/Ft)


















