Benarkah Bayi WNI Jadi Peserta BPJS? Ini Penjelasannya

Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Pendaftaran Bayi Baru Lahir

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut pernyataan resmi, saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir otomatis menjadi peserta. Keluarga diwajibkan mendaftarkan bayi dalam waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaan langsung aktif.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165. Untuk proses pendaftaran, diperlukan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa status kepesertaan bayi sudah aktif tanpa adanya penundaan.

Informasi Tentang Kebijakan Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa mulai April 2026, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, hal tersebut tidak benar. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa kebijakan saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Menurut aturan tersebut, bayi baru lahir harus didaftarkan oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif. Namun, jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari, iuran JKN akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.

Pentingnya Keikutsertaan dalam Program JKN

Saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Program ini menerapkan prinsip gotong royong, di mana iuran dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Meski program ini telah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada beberapa orang yang hanya mendaftar JKN ketika jatuh sakit.

Rizzky menekankan pentingnya menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif karena sakit bisa datang kapan saja. Iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat melalui berbagai program promotif dan preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.

Integrasi Sistem Kepesertaan dengan INAku

Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan tupoksinya. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan Program JKN, Rizzky berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran. Dengan demikian, program ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat di masa depan.

Langkah-Langkah Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN:

  • Kunjungi WhatsApp PANDAWA

    Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165.

  • Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Persiapkan dokumen-dokumen berupa foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi.

  • Lakukan Pendaftaran dalam Batas Waktu

    Pastikan pendaftaran dilakukan paling lambat 28 hari sejak kelahiran bayi agar status kepesertaan langsung aktif.

  • Periksa Status Kepesertaan

    Setelah pendaftaran selesai, masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi atau layanan BPJS Kesehatan lainnya.