Harga Bahan Bakar Pertamima Turun Terhitung 1 Februari 2026

Harga Bahan Bakar
Ilustrasi pemotor roda 2 mengisi bahan bakar minyak di SPBU. (Foto: Patrolmedia/AI)

Patrolmedia, Jakarta – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina resmi turun di seluruh Indonesia mulai Minggu (1/2/2026).

Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam pengumuman resmi tersebut, deretan BBM jenis nonsubsidi mengalami penurunan harga yang cukup signifikan.

Sebagai contoh, harga Pertamax kini dibanderol Rp 11.800 per liter, turun dari harga sebelumnya Rp 12.350 per liter.

Tak hanya Pertamax, Pertamax Turbo juga mengalami penurunan menjadi Rp 12.700 per liter dari yang sebelumnya Rp 13.400 per liter.

Begitu pula dengan produk Pertamax Green 95 yang turun dari Rp 13.150 menjadi Rp 12.450 per liter.

Untuk sektor bahan bakar diesel, Dexlite kini dipatok Rp 13.250 per liter (sebelumnya Rp 13.500) dan Pertamina Dex turun tipis menjadi Rp 13.500 per liter dari harga semula Rp 13.600 per liter.

Lalu bagaimana dengan nasib BBM subsidi? Hingga saat ini, pemerintah memutuskan harga BBM jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar tetap stabil alias tidak mengalami perubahan.

Rincian harga bahan bakar Pertamina yang berlaku mulai 1 Februari 2026:

  • Pertalite: Rp 10.000 per liter (Tetap)
  • Solar Subsidi: Rp 6.800 per liter (Tetap)
  • Pertamax: Rp 11.800 per liter (Turun dari Rp 12.350)
  • Pertamax Green 95: Rp 12.450 per liter (Turun dari Rp 13.150)
  • Pertamax Turbo: Rp 12.700 per liter (Turun dari Rp 13.400)
  • Dexlite: Rp 13.250 per liter (Turun dari Rp 13.500)
  • Pertamina DEX: Rp 13.500 per liter (Turun dari Rp 13.600)

Perlu dicatat, harga di atas berlaku untuk wilayah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

Harga di wilayah lain mungkin berbeda sesuai dengan ketentuan pajak daerah masing-masing.

 

(Ipl/Ft)