Proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 38 Provinsi menjadi topik hangat, dengan berbagai informasi yang beredar dari sumber pemerintah hingga serikat pekerja. Di tengah diskusi ini, harapan akan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 masih membara di kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Pembahasan UMP 2026: Progres dan Perbedaan Pendapat
Pemerintah saat ini belum menetapkan secara resmi besaran UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Meskipun demikian, berbagai pihak telah memberikan informasi terkait perkembangan pembahasan kenaikan UMP 2026.
- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengindikasikan bahwa pembahasan UMP 2026 di wilayahnya sudah hampir mencapai tahap finalisasi. Beliau menyatakan bahwa rapat khusus akan segera diadakan untuk memfinalkan keputusan tersebut.
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi. Survei ini menjadi dasar perhitungan UMP di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setempat. Menaker menekankan bahwa hasil survei ini dapat menunjukkan kenaikan atau bahkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, pandangan berbeda muncul dari kalangan serikat pekerja. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengklaim bahwa kenaikan UMP 2026 tidak signifikan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, kenaikan upah justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 6,5%. Andi Gani Nena Wea menyerukan agar pemerintah lebih terbuka dalam berdialog terkait formula perhitungan UMP 2026 untuk menghindari polemik.
Senada dengan hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 4,3%, sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang belum diumumkan kepada publik. Ia menyoroti bahwa dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan sebesar 4,3% hanya akan menambah sekitar Rp120.000 per bulan, atau kurang dari US$12.
Proyeksi UMP 2026 di 38 Provinsi (Ilustrasi Kenaikan 4,3%)
Berikut adalah proyeksi UMP 2026 di setiap provinsi jika kenaikan ditetapkan sebesar 4,3%. Penting untuk dicatat bahwa daftar ini bersifat proyeksi dan belum dapat dipastikan kebenarannya, karena pemerintah belum menetapkan UMP 2026 secara resmi.
- Aceh: Rp3.844.096
- Sumatera Utara: Rp3.121.240
- Sumatera Barat: Rp3.122.944
- Riau: Rp3.659.653
- Kepulauan Riau: Rp3.779.493
- Jambi: Rp3.373.619
- Sumatera Selatan: Rp3.839.879
- Bengkulu: Rp2.784.851
- Lampung: Rp3.017.471
- Bangka Belitung: Rp4.043.294
- DKI Jakarta: Rp5.629.356
- Jawa Barat: Rp2.285.455
- Jawa Tengah: Rp2.262.630
- DI Yogyakarta: Rp2.361.435
- Jawa Timur: Rp2.405.142
- Banten: Rp3.030.040
- Bali: Rp3.125.413
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116
- Kalimantan Barat: Rp3.002.062
- Kalimantan Tengah: Rp3.622.996
- Kalimantan Selatan: Rp3.646.540
- Kalimantan Timur: Rp3.733.275
- Kalimantan Utara: Rp3.734.158
- Sulawesi Utara: Rp3.937.768
- Gorontalo: Rp3.360.266
- Sulawesi Tengah: Rp3.039.910
- Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
- Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745
- Sulawesi Barat: Rp3.237.941
- Maluku: Rp3.276.803
- Maluku Utara: Rp3.554.544
- Papua: Rp4.470.139
- Papua Tengah: Rp4.470.139
- Papua Pegunungan: Rp4.470.139
- Papua Selatan: Rp4.470.139
- Papua Barat: Rp3.769.513
- Papua Barat Daya: Rp3.769.513
Harapan akan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Di tengah pembahasan UMP 2026, banyak pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih berharap pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk menyalurkan kembali BSU.
Kemnaker diketahui telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada bulan Juni dan Juli 2025. Pekerja diharapkan untuk menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah terkait kemungkinan pencairan BSU di masa mendatang.
Syarat Umum Penerima BSU (Jika Ada Penyaluran Kembali)
Jika pemerintah memutuskan untuk menyalurkan kembali BSU, berikut adalah syarat umum yang biasanya diterapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Mengecek Status Penerima BSU (Jika Ada Penyaluran Kembali)
Jika pemerintah kembali menyalurkan BSU, berikut adalah cara yang dapat digunakan untuk mengecek status penerimaan:
Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi Kemnaker.
- Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Lengkapi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi.
- Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO.
- Buat akun jika belum memiliki.
- Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Aplikasi akan menampilkan informasi apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
- Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU. Dalam hal ini, Anda dapat menghubungi pihak HR di tempat Anda bekerja untuk menanyakan informasi lebih lanjut.























