Penyampaian Permintaan Maaf dari Trans7
Direktur Utama Trans7, Atiek Nur Wahyuni, menyampaikan permohonan maaf kepada kiai, pengasuh pondok pesantren, hingga santri setelah tayangan Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025. Ia mengatakan hal tersebut saat hadir dalam rapat dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/10).
“Atiek dengan segala kerendahan hati, memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored,” ujarnya.
Selain itu, Trans7 juga telah menyampaikan permohonan maaf ke berbagai saluran, mulai dari tayangan di televisi hingga media sosial. Atiek menjelaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama dengan rumah produksi pembuat program Xpose Uncensored.
Menurut Atiek, yang merupakan lulusan Universitas Trisakti, Xpose Uncensored digarap oleh rumah produksi eksternal bernama Sandhika. “Telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi terkait pada tanggal 14 Oktober 2025,” tambahnya.
Trans7 juga menghentikan program Xpose Uncensored dari seluruh saluran, baik televisi maupun digital. Menurut Atiek, penyetopan dilakukan secara permanen meskipun KPI hanya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
“Kami juga sangat setuju bahwa program ini akan dihentikan untuk seterusnya,” ujar Atiek.
Reaksi Masyarakat dan Sanksi dari KPI
Tayangan Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025 menuai kecaman dari santri, kiai, dan pengasuh pondok pesantren. Mereka merasa bahwa tayangan tersebut memberikan citra negatif terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren.
KPI sendiri telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7. Sanksi itu diberikan setelah KPI melaksanakan Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi di kantor mereka, Jakarta, pada Selasa (14/10) malam.
KPI menjatuhkan vonis setelah menemukan adanya pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dalam tayangan Xpose Uncensored. Selain itu, KPI juga melihat tayangan di Xpose Uncensored melanggar Pasal 6 ayat 1 dan 2, serta Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Trans7
Setelah menerima sanksi dari KPI, Trans7 segera mengambil langkah-langkah tegas. Selain menghentikan tayangan Xpose Uncensored secara permanen, pihak stasiun juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan acara tersebut.
Atiek menyatakan bahwa Trans7 tidak hanya menghentikan tayangan, tetapi juga menegaskan bahwa tidak akan lagi bekerja sama dengan rumah produksi yang terlibat dalam pembuatan program tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas tayangan dan menjunjung etika penyiaran.
Dalam pernyataannya, Atiek juga menekankan bahwa Trans7 akan terus memperbaiki sistem pengawasan dan kontrol terhadap semua program yang disiarkan. Pihaknya berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Tindakan Lanjutan dan Komitmen
Trans7 juga berkomitmen untuk terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat, termasuk para tokoh agama dan organisasi yang terkena dampak dari tayangan tersebut. Dengan demikian, Trans7 berharap dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat dan menjaga reputasi sebagai stasiun televisi yang bertanggung jawab.
Selain itu, Trans7 juga akan melakukan pelatihan dan edukasi bagi staf dan mitra produksi terkait aturan penyiaran dan standar program siaran. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak memahami tanggung jawab dan etika dalam penyajian informasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, Trans7 berharap dapat kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga kualitas tayangan yang disajikan.























