DPRD Kota Serang dan Pemkot Sepakati Tiga Perda Baru
DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga perda tersebut mencakup Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kearsipan, dan Perizinan Usaha di Daerah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam.
Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa perda STBM menjadi prioritas karena masih banyak kawasan di Kota Serang yang menghadapi masalah limbah rumah tangga. Banyak masyarakat belum memiliki sarana MCK yang memadai, sehingga perlu adanya kesadaran hidup bersih dan sehat di tingkat keluarga.
Perda ini juga membuka peluang bagi Kota Serang untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah pusat dapat menyalurkan bantuan program sanitasi.
Perda Kearsipan
Perda Kearsipan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama ini, masih banyak dokumen daerah yang tercecer atau tidak tertata dengan baik. Arsip merupakan bagian dari sejarah dan memori pembangunan, sehingga jika arsip tidak tertata, kesinambungan kebijakan juga akan terganggu.
Muji menegaskan pentingnya membangun gedung arsip khusus agar pengelolaan dokumen lebih terstruktur dan efisien. Hal ini juga menjadi salah satu rekomendasi dari bagian hukum Pemerintah Kota Serang saat pembahasan berlangsung.
Perda Perizinan Usaha di Daerah
Perda Perizinan Usaha di Daerah ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat. Muji menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha kecil kesulitan mengurus izin karena belum ada dasar hukum yang mengatur secara lokal. Contohnya, usaha di pesantren yang memproduksi air mineral harus mengurus izin ke DKI Jakarta karena belum ada perda di Kota Serang.
Dengan regulasi baru ini, semua proses pengurusan izin bisa dilakukan di Kota Serang sendiri. Ini akan mempermudah masyarakat dalam menjalankan usaha mereka tanpa harus melakukan perjalanan ke luar kota.
Sanksi dalam Perda
Muji menegaskan bahwa pembentukan perda ini sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai aturan, perda tidak boleh memuat sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif dan denda. Bentuk sanksi dalam perda hanya berupa pencabutan izin dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Sanksi administratif bisa berupa pencabutan izin usaha atau izin operasional, sedangkan denda dikenakan sesuai tingkat pelanggaran. Hal ini dilakukan agar produk hukum yang disahkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti KUHP.
Penutup
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan pihaknya menyetujui tiga Raperda usulan DPRD tersebut. Ia berharap regulasi ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Serang. Dengan adanya perda-perda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat sistem pemerintahan di Kota Serang.























