Penyelundupan Mobil dan Paspor di Perbatasan RI-RDTL
Penggagalan dugaan penyelundupan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander di PLBN Motaain Kabupaten Belu NTT oleh Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad, Satgas Penyelundupan TNI dan Unit Intel Kodim 1605 Belu pada Sabtu 11 Oktober 2025 kini mengungkap fakta baru. Barang bukti yang ditemukan terkait dengan Imigrasi dan karantina di perbatasan RI-RDTL.
Dalam mobil Xpander tersebut ditemukan 6 paspor WNA yang sedang berada di Timor Leste. Paspor ini dibawa oleh sopir Xpander yang selama ini melayani jasa rental mobil. Dalam rapat koordinasi Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI dan Polri di Aula PLBN Motaain pada Senin 13 Oktober 2025, fakta tentang paspor 6 WNA ini diungkapkan oleh intelijen TNI.
Berdasarkan keterangan dari intelijen TNI, sopir rental mobil Xpander tersebut diduga kuat membawa paspor-paspor tersebut guna memperpanjang masa tinggal para pemiliknya di Timor Leste. Data paspor tersebut menunjukkan bahwa pemiliknya adalah warga Indonesia asal pulau Jawa, antara lain dari Majalengka, Subang, Jombang dan Surabaya.
Pasiintel Kodim 1605 Belu, Kapten Inf. Marselinus Tobu, mempertanyakan hal ini kepada Imigrasi Atambua. Ia mendapatkan informasi valid bahwa ada upaya perpanjangan tinggal di Timor Leste dengan bantuan oknum tertentu dan dibayar 150 – 200 ribu sekali cap. Pemilik paspor tidak perlu datang ke Imigrasi.
Selain paspor, ditemukan juga obat-obatan medis paten yang dibeli di Indonesia dengan harga jutaan dan akan dibawa ke Timor Leste. Karenanya, Kapten Tobu menanyakan peran Karantina dalam upaya pencegahan penyelundupan dan peredaran obat terlarang serta obat paten tanpa resep dokter.
Untuk diketahui, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Kepala PLBN Motaain Maria Fatima Rika, S.STP di Aula PLBN, Senin 13 Oktober sore. Rakor ini menghasilkan konsep kesepakatan yang berbunyi:
Kesepakatan Bersama Badan Pengelola Perbatasan, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, POLRI, TBI pada Pos Lintas Batas Negara Motaain.
Pada hari ini senin tanggal 13 bulan Oktober tahun 2025 bertempat di ruang rapat lantai II Gedung Utama PLBN Motaain telah dilaksanakan rapat koordinasi guna membahas pengawasan perlintasan dan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi serta menyikapi isu dan permasalahan di PLBN Motaain dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:
- Kendaraan yang akan diekspor sebelum memasuki wilayah Pabean wajib dilakukan pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengisian form yang telah dibuat posko 2 (Zona Penunjang)
- Dan apabila dalam pemeriksaan tidak ada indikasi, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.
Namun 3 poin kesepakatan tersebut belum final dan masih bersifat konsep. Rencananya pekan depan akan dilaksanakan pembahasan kesepakatan ini antara pimpinan yaitu Kepala Bea Cukai, Kepala Imigrasi, Kepala Karantina, Dandim 1605 Belu, Dansatgas Yonarmed 12 Kostrad dan Kapolres Belu.























