Hukum  

KLH Diminta Tindak PT JSI Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

PT JSI
PT Jui Shin Indonesia diduga mencemari lingkungan atas aktivitas pembuangan saluran drainase limbah yang menimbulkan bau tak sedap sampai kepemukiman warga. (Foto: TVR Parlemen)
Panbil Mall
PT JSI
PT Jui Shin Indonesia diduga mencemari lingkungan atas aktivitas pembuangan saluran drainase limbah yang menimbulkan bau tak sedap sampai kepemukiman warga. (Foto: TVR Parlemen)

Patrolmedia, Jakarta -:- Komisi XII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mindak tegas PT Jui Shin Indonesia (JSI) atas dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan KLH, PT Kawasan Industri Medan dan manajemen PT Jui Shin Indonesia, di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Kita sepakat ini bentuk pelanggaran. Kami dari DPR menggunakan fungsi pengawasan dan meminta Kementerian mengevaluasi,” tegas Bambang Haryadi.

“Jika perlu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran ini,” sambungnya.

Ia menilai PT JSI tidak menghormati proses hukum dan pengawasan yang dilakukan KLH maupun DPR.

Bambang menyebut sikap perusahaan tersebut mencederai kewibawaan lembaga negara.

“Kita sama-sama dipermalukan, tidak dianggap. Maka keberadaan PT Jui Shin harus dievaluasi, terutama terkait pengelolaan limbahnya,” sebutnya.

Dirjen KLH melaporkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran.

Salah satu temuan utama adalah penggunaan lahan yang melebihi izin yang diberikan dalam dokumen lingkungan.

“Luas lahan yang diizinkan dalam dokumen lingkungan sebesar 361.000 m². Namun verifikasi lapangan, lahan digunakan lebih dari 527.000 m², atau kelebihan hampir 20 hektare,” terang Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup.

KLH juga menemukan penggunaan peralatan produksi tambahan yang tak tercantum di dokumen perizinan lingkungan.

Peralatan itu adalah ball mill, spray dryer, silo slip storage, polishing line, glorage, dan timbangan otomatis.

Komisi XII meminta KLH segera menurunkan tim lanjutan ke lokasi untum mengambil langkah hukum.

“Ya jadi Pak, ini dilakukan aja penyelidikan kalau memang perlu ditingkatkan sampai penyidikan kami persilakan kami Komisi DPR mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Bambang.

Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT JSI.

Evaluasi ini dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan hidup di Indonesia serta menjamin keberlanjutan perlindungan lingkungan.

PT Jui Shin Indonesia merupakan perusahaan industri bahan bangunan keramik dan gasifikasi batubara yang beroperasi di Kawasan Industri Medan, Sumatera Utara.

 

Editor: M. Ichsan