Tarif 32% Trump Untuk Indonesia Dinilai Tak Jelas

Tarif 32% Trump
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif yang telah ditandatangani selama acara pengumuman tarif baru di Rose Garden, Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington. (Foto AP/Evan Vucci)
Tarif 32% Trump
Presiden Donald Trump menunjukkan daftar resiprokal tarif yang dikenakan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32% dalam urutan ke 10 dari daftar tersebut. Pengumuman tarif baru itu ditunjukkan Trump di Rose Garden, Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington. (Foto AP/Evan Vucci)

Patrolmedia, Jakarta -:- Tarif 32% Trump untuk Indonesia dinilai tidak berdasarkan basis ekonomi yang jelas.

Hal itu disampaikan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Fadhil Hasan dalam acara ‘Waspada Genderang Perang Dagang’ yang disiarkan secara daring, Jumat (4/4/25).

Fadhil mengatakan, perhitungan untuk menentukan tarif imbal balik (resiprokal) yang diterapkan Presiden AS Donald Trump ke Indonesia ini, didapati karena Trump menilai Indonesia mengenakan tarif impor terhadap produk-produk AS sebesar 64%. Padahal, kata Fadhil, Indonesia hanya mengenakan tarif impor sebesar 8-9%.

“Cara mereka menentukan resiprokal tarif Trump yang dikenakan kepada negara-negara, perhitungannya itu tidak memiliki basis ekonomi yang jelas. Nah ini kenapa Amerika sampai ke perhitungan seperti ini, simpel karena mereka menghitung bahwa 64% tarif yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia adalah jumlah defisit yang terjadi dalam misalnya perdagangan Indonesia-AS sekitar US$ 16,8 miliar.”

“Nah itu defisit Amerika, kita surplus segitu kemudian itu dibagi dengan total impor Amerika dari Indonesia sebesar US$ 28 miliar sekian,” papar Fadhil, dilansir dari Detikcom.

dari hitungan tersebut, lanjutnya, didapati tarif impor Indonesia ke produk AS adalah sebesar 64%.

Di sisi lain, hitungan tarif impor 64% oleh Indonesia termasuk dengan nilai tukar dan non-tarif barrier (NTB).

Namun, perhitungan NTB sangat sulit sehingga perhitungan AS dengan tarif 64% dinilai membingungkan.

“Padahal tarif kita itu paling 8-9%. Perhitungan ini sangat membingungkan dan tidak memiliki suatu argumen yang jelas. Ekonom di AS sendiri juga paling menertawakan metode atau formula tersebut,” sebutnya.



Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Ahmad Heri Firdaus jug menilai pengenaan tarif impor Indonesia ke AS tidak terlalu tinggi.

Berdasarkan rata-rata sederhana (simple average), tarif Indonesia terhadap AS hanya mencapai 8,56%.

“Kalau kita lihat tarif Indonesia terhadap Amerika Serikat, simple average itu mencapai 8,56%. Kemudian yang weighted average (rata-rata tertimbang) itu 4,16%,” kata Ahmad.

Ia mengakui pengenaan tarif AS terhadap Indonesia relatif lebih kecil. Apabila dilihat dari simple average, tarif AS terhadap Indonesia hanya 4,18%. Sementara, dilihat dari weighted average sebesar 5,1%.

“Nah, kemudian kalau tarif AS terhadap Indonesia itu memang lebih kecil. Artinya kita menerapkan tarif yang masih relatif besar dibanding Amerika Serikat. Tapi tidak sampai sebesar 64% terus di-discount 32%. Jadi memang betul, tarif kita juga tidak tinggi-tinggi banget. Karena trendnya adalah semakin ke sini kita semakin mengurangi hambatan yang bersifat tarif,” ujarnya.

 

Editor: M. Ichsan