
Patrolmedia.co.id, Jakarta -:- Beredar jamu beralkohol dengan kadar 10% yang dibagikan secara gratis di sejumlah titik rute mudik Lebaran.
Menyikapi itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) mengungkapkan keprihatinannya.
Terkait beredar jamu beralkohol, LPPOM pun mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memilih produk yang dikonsumsi selama perjalanan mudik.
Dirut LPPOM, Muti Arintawati memapar, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol
“Minuman mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” kata Dirut LPPOM, Muti Arintawati dalam keterangannya, dilansir dari MUI, di Jakarta, Kamis (27/3/25).
Mengacu fatwa itu, lanjutnya, LPPOM menyatakan jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen, masuk kategori haram untuk dikonsumsi.
Arintawati menyebut, jika jamu berkadar alkohol diatas 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat pperjalanan mudik, tentu hal ini membahayakan keselamatan.
Sebab, berpotensi menimbulkan efek mabuk yang mengamcam keselamatan si peminumnya dan pengguna jalan lainnya.
Arintawati pun mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli produk minuman.
“Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan,” sebutnya.
“Apalagi jika produk tersebut belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH,” sambung Arintawati.
LPPOM mengingatkan para produsen jamu atau minuman tradisional berkadar alkohol tinggi, untuk memasarkan produk non halal mereka dengan informasi yang jujur ke publik.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,” pesannya.
Atas kejadian tersebut, LPPOM meminta pemerintah menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Permintaan LPPOM itu sebagai bentuk kepeduliannya melindungi terhadap konsumen.
Editor: Erwin Syahril






















