
Patrolmedia.co.id, Batam – Panbil Grup melalui anak perusahaannya PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), menjamin legalitas dokumen kepemilikan lahan relokasi untuk warga Tembesi Tower yang terdampak penggusuran.
TPM selaku pengembang dan pengelola kawasan industri di atas lahan seluas100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, saat ini tengah melakukan aktifitas persiapan untuk pembangunan.
Meskipun warga Tembesi Tower yang terdampak tak punya legalitas tanah, TPM tetap memberi sagu hati berupa relokasi tempat tinggal di Sei Daun, Piayu.
Direktur TPM, Anwar menjelaskan, warga Tembesi Tower yang telah setuju untuk pindah ke Sei Daun Piayu mendapat kepastian hukum berupa sertifikat lahan serta fasilitas pendukung seperti listrik. Selain itu, warga juga mendapatkan tempat ibadah yang disiapkan untuk aktifitas keagamaan.
“Kami upayakan yang terbaik supaya warga yang tinggal mendapat kualitas hidup yang lebih baik dan nyaman,” kata Anwar, Sabtu (28/9/24).
Anwar mengatakan, Panbil Grup melalui Tim Pembebasannya, juga turut memberikan bantuan berupa tenaga dan transportasi secara cuma-cuma bagi warga Tembesi Tower yang pindah ke lokasi baru tersebut.
Hal itu menurut anwar, dilakukan pihaknya sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi warga Tembesi Tower terdampak pembebasan lahan lantaran pengembangan Kawasan Industri Tembesi yang sedang digarap.






















