
“Kami harap informasi ini dapat meluruskan muatan-muatan berita dengan materi dan jargon-jargon yang bersifat negatif dan tendensius, untuk mencegah berkembang dan timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT TPM, Bali Dalo, mengatakan mayoritas warga Tembesi Tower yang telah pindah ke Sei Daun Piayu merasa sangat bersyukur karena mendapat perhatian besar dari PT TPM mulai dari bantuan kepindahan hingga disediakannya tempat tinggal yang layak serta sertifikat kepemilikan lahan dan juga fasilitas lain.
“Saat ini, warga sudah menikmati listrik, air dan tempat ibadah. TPM mengimbau dan mengajak warga Tembesi Tower yang belum pindah untuk pindah ke relokasi yang telah disediakan untuk kehidupan yang lebih baik,” kata Bali Dalo, dikonfirmasi pada Kamis, (19/9/24),
Pengacara kondang di Batam itu menegaskan, pihak atau oknum yang menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan, termasuk membantu untuk memakai tanah tanpa izin atau mengganggu PT TPM dalam menggunakan lahan yang menjadi hak PT TPM merupakan suatu bentuk perbuatan pelanggaran peraturan yang diancam dengan sanksi pidana.
“Kami himbau warga Tembesi Tower untuk tidak terpengaruh pihak atau oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower,” jelas dia.
Langkah terbaik dan pilihan bijak, lanjut Dalo, warga Tembesi Tower bisa mengambil opsi sagu hati dengan menerima relokasi di Sei Daun, Piayu.
“ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan,” pungkasnya.
Ditambahkan, pelaksanaan pembebasan lahan tersebut, pemerintah juga telah hadir dan melindungi kepentingan masyarakat melalui pemberlakuan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 yang mengatur mengenai besaran sagu hati atas tanah dan ganti rugi atas tanaman dan bangunan pada tanah yang terkena pembebasan di kawasan BP Batam, dan/atau melalui alokasi Kavling Siap Bangun (KSB), yaitu tanah yang sudah siap digunakan untuk penyelesaian permasalahan pemukiman ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam No. 26 tahun 2021. (Erwin)






















