
Patrolmedia.co.id, Solok – 15 Anggota DPRD Kota Solok menyetujui usulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang dinilai cacat hukum.
Dari 15 anggota Dewan yang setuju, ada 4 yang tidak menyetujui hak angket yakni Ketua DPRD Nurnisma Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Anggota Fraksi Golkar Andi Marianto, ST.
Sementara, satu Anggota Fraksi Solok Bersatu, Leo Murphy belum memilih setuju lantaran masih berada di Jakarta.
Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022) itu, juga memutuskan membentuk Panitia Kerja Hak Angket, terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja 60 hari ke depan mencari kekeliruan yang diduga dilakukan Pemko Solok pada mekanisme pengesahan APBD.
Meski sidang Paripurna, namun pelaksanaannya digelar tertutup. Awak media yang hadir di Gedung DPRD tidak diizinkan meliput secara langsung
Secara halus, Pimpinan DPRD dan Staf Sekretariat mengusir wartawan yang bertugas meliput di gedung wakil rakyat kota Solok itu.
Ketua Fraksi Solok Bersatu Hendra Saputra didampingi Ketua Fraksi Adil Makmur Taufiq Nizam mengaku pihaknya lega, akhirnya pengusulan hak angket disetujui.




















