
Patrolmedia.co id, Batam – Selama Januari hingga Desember 2021, janji layanan Bea Cukai Batam mencapai 117,11%.
“Bea Cukai Batam telah melakukan pelayanan kepengurusan seluruh perizinan dengan maksimal selama 2021,” kata Kabid Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai (PFPC) II, Dwi Jogyastara saat rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Senin (10/1/2022).
Dwi menjelaskan, perizinan seperti NPPBKC, returnable package, Kawasan Pabean, tempat penimbunan sementara hingga perizinan pengusaha jasa titipan, telah dilakukan dengan baik.
“Perizinan itu sudah diselesaikan lebih cepat dari target yang ditetapkan,” katanya.
Ia mengatakan, janji layanan tersebut merupakan hasil dari rata-rata akumulasi yang dicapai tiap bulannya.
Mulai dari janji layanan kepengurusan dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hingga perizinan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT).
Dwi menerangkan, untuk realisasi perizinan NPPBKC yang dicapai dalam waktu 2 hari dari target yang ditentukan 3 hari.
Sedangkan perizinan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dicapai dalam 2 hari dari target yang ditentukan 4 hari.
“Rata-rata target yang dicapai di 2021 mencapai angka 117,11% karena capaian tiap bulannya berhasil menembus target,” katanya.
Menurutnya, hal itu tercapai karena realisasi janji layanan yang dilaksanakan stabil setiap bulannya, bahkan cenderung naik.
“Capaian yang luar biasa baik ini tidak membuat kami menjadi puas dan kami akan terus meningkatkan pelayanan sehingga dapat mendorong kegiatan kepabeanan lebih baik lagi,” tutupnya. (Cdr)






















