
Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Wali Kota Solok Ramadhani memantau pelaksanaan verifikasi dan validasi warga penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021 di aula Kantor Lurah Tanjung Paku, Solok, Senin (5/7/2021).
Pendataan yang dilakukan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kota Solok itu, merupakan bentuk keseriusan Pemko Solok dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi warganya secara keseluruhan (total coverage).
Ramadhani menyebut, program JKN itu diambil dari dana APBD Solok. Karenanya, perlu dilakukan updating data waga yang selama ini telah dicover JKN maupun yang belum.
Hal itu kata Ramadhani guna menghindari terjadinya duplikasi atau tercecer bahkan data masyarakat yang telah meninggal.
“Setiap warga Kota Solok yang mendaftar akan di tempatkan di kelas III, seluruh biaya berasal dari APBD Kota Solok. Oleh karenanya perlu dilakukan verifikasi dan validasi,” kata Ramadhani.
Ia menambahkan, program JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
“Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah,” kata Ramadhani. (Niko)






















