Berita  

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III Bakal Naik Mulai 2026?

Panbil Mall



JAKARTA – Isu kenaikan tarif BPJS Kesehatan mulai Januari 2026 kembali menjadi perbincangan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan iuran terbaru yang akan berlaku. Pemerintah dikabarkan sedang melakukan evaluasi terhadap delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan keberlanjutan sistem ini.

Mahesa Pranadipa Maykel, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah menjaga kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan mencegah kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengaturan kebijakan yang matang agar tidak menimbulkan ketidakstabilan.

Perubahan kebijakan yang sedang dibahas disebabkan oleh rasio klaim yang lebih besar daripada total iuran yang diperoleh. Dalam laporan yang pernah dirilis, rasio klaim terhadap pendapatan iuran mencapai 106,6% pada April 2025, dan diprediksi meningkat menjadi 111,8% pada akhir tahun. Hal ini menunjukkan adanya defisit yang cukup signifikan, sehingga diperlukan kebijakan baru untuk menjaga kelangsungan JKN.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penyesuaian tarif iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data BPJS Kesehatan per Agustus 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 41,5% peserta atau 116,9 juta orang merupakan peserta PBI, dengan 21% atau 59,2 juta orang lainnya merupakan peserta PBI yang dibayarkan oleh APBD. Jika tarif PBI naik, maka pendapatan iuran BPJS Kesehatan akan meningkat secara signifikan, mengingat pemerintah membayar 62,5% dari iuran peserta.

Selain itu, DJSN juga akan menyesuaikan perhitungan iuran dengan batas atas gaji para pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi peserta dan tetap memenuhi kebutuhan keuangan BPJS Kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah besaran iuran jaminan kesehatan pada Oktober 2025:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Tidak perlu membayar iuran karena sudah dibayarkan pemerintah.
  • Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan Swasta: Membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
  • 4% dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan tempat bekerja)
  • 1% dibayar oleh peserta
  • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja:
  • Kelas I: Rp150.000/orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000/orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000/orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000/orang per bulan

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyatakan bahwa sistem BPJS Kesehatan sangat rentan rapuh jika mempertahankan ketetapan iuran seperti itu di tengah jebolnya rasio klaim. Ia menegaskan bahwa jika iuran tetap seperti sebelumnya, BPJS Kesehatan hanya mampu membayar klaim peserta hingga pertengahan 2026.