Amsakar Terbitkan Surat Edaran Waspada Kabut Asap di Batam, Warga Diminta Pakai Masker

Kabut Asap di Batam
Wali Kota Batam Amsakar menerbitkan Surat Edaran (SE) Achmad Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Batam, Selasa (15/9/2026). (Foto: Pemko Batam)
Kabut Asap Batam
Penampakan kabut asap mulai menyelimuti di kawasan depan Grand Mercure Batam Centre pada Senin malam, (14/9/2026). Foto diabadikan di lantai 3 hotel Grand Mercure Batam Centre. (Foto: Patrolmedia)

Poin Penting Instruksi Wali Kota

Lewat edaran tersebut, Amsakar juga memberikan instruksi khusus ke berbagai pihak:

  • Sekolah & Kampus:

Diminta mengurangi aktivitas luar ruangan atau olahraga jika udara memburuk.

  • Mal, Hotel, & Area Bisnis:

Wajib memastikan sirkulasi udara dan AC berfungsi baik agar asap tidak masuk ke dalam gedung.

  • Fasilitas Kesehatan:

Rumah sakit dan puskesmas bersiap menghadapi potensi lonjakan pasien ISPA, terutama kelompok rentan seperti bayi, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis.

  • Kecamatan, Kelurahan, & RT/RW:

Memperketat pengawasan titik api bersama TNI/Polri dan pemadam kebakaran, serta aktif mengimbau warga.


 

Amsakar menegaskan, Pemko Batam terus memantau dan membagikan pembaruan status ISPU secara berkala.

Warga juga diminta hanya memantau informasi resmi dan tidak menyebarkan kabar hoaks.

Jika menemukan titik api atau membutuhkan bantuan darurat, warga Batam bisa langsung menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 112.

 

Editor: Erwin Syahril