
Selain itu, ada tambahan potongan pokok PKB berdasarkan cara pembayaran.
Pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapatkan potongan 3%.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, Pemko Batam memberikan potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50%. Potongan ink berlaku untuk tahun 2026.
Rudi mengatakan berbagai keringanan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB atau ingin melakukan balik nama kendaraan diminta segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau tidak menunggu sampai mendekati batas akhir untuk mengurus pembayaran pajaknya.
Editor: Iyan






















