Dukungan Penuh untuk Kawasan Tanpa Rokok di Kubu Raya
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian utama dari DPRD setempat. Berbagai lokasi prioritas yang akan dijadikan zona bebas asap rokok terus dipertimbangkan, termasuk kawasan sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga taman bermain anak.
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri menilai usulan Raperda KTR sebagai langkah positif karena dapat memberikan kepastian aturan mengenai kawasan yang harus terbebas dari asap rokok. “Langkah pemerintah daerah ini patut diapresiasi. Tujuannya agar aktivitas merokok lebih tertata dan masyarakat yang tidak merokok juga merasa nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan kawasan tanpa rokok bukanlah aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Regulasi tersebut membagi kawasan tanpa rokok menjadi dua kategori. Ada kawasan yang masih dapat menyediakan Tempat Merokok Khusus (TMK), namun ada pula lokasi yang sama sekali tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas tersebut.
“Fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, dan tempat ibadah tidak boleh menyediakan tempat merokok khusus,” jelasnya. Sementara itu, kawasan perkantoran, termasuk kantor pemerintahan, masih dimungkinkan menyediakan TMK agar aktivitas merokok tidak dilakukan di area pelayanan atau ruang bersama.
“Kalau di kantor-kantor bisa disiapkan tempat merokok khusus. Jadi ada tempat yang memang diperuntukkan bagi perokok,” tambah ketua fraksi PKS DPRD Kubu Raya itu. Ia menambahkan, Raperda KTR juga memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum ketentuan sanksi diberlakukan. Selama periode tersebut, pemerintah daerah diharapkan membentuk tim pelaksana, menyiapkan anggaran sosialisasi, serta mengedukasi masyarakat mengenai aturan baru.
Amri berharap, penerapan perda nantinya mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan tertib. Menurutnya, keberadaan kawasan tanpa rokok dan tempat merokok khusus akan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, baik perokok maupun yang tidak.
Pentingnya Kawasan Bebas Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif dan menjaga kualitas udara tetap bersih. Area ini mencegah berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan gangguan pernapasan, serta melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
Adanya penerapan KTR di berbagai fasilitas umum dan tempat kerja membawa dampak positif yang signifikan. Berikut beberapa manfaat utama dari penerapan KTR:
Menghirup Udara Bersih
Menciptakan lingkungan yang sehat dengan memastikan hak setiap individu untuk bernapas tanpa terganggu oleh zat beracun dari asap rokok.Melindungi Kelompok Rentan
Menyelamatkan kesehatan anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya perokok pasif. Hal ini dapat menghindari risiko stunting hingga penyakit jantung.Menciptakan Lingkungan Nyaman
Mengurangi potensi bahaya kebakaran dan menjadikan fasilitas publik lebih bersih dari puntung serta bau rokok.Mencegah Perokok Pemula
Membatasi ruang promosi dan normalisasi merokok di tempat umum, khususnya di lingkungan sekolah dan tempat bermain anak.






















