Dukungan DPRD Kubu Raya terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Kubu Raya menunjukkan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai kawasan yang wajib bebas dari asap rokok.
Langkah Positif untuk Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, menyampaikan bahwa usulan Raperda KTR merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Menurutnya, regulasi ini bertujuan agar aktivitas merokok lebih tertata dan masyarakat yang tidak merokok juga merasa nyaman.
Amri menjelaskan bahwa pengaturan kawasan tanpa rokok bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Aturan ini membagi kawasan tanpa rokok ke dalam dua kategori, yakni kawasan yang masih diperbolehkan menyediakan Tempat Merokok Khusus (TMK) dan kawasan yang sama sekali tidak boleh menyediakan fasilitas tersebut.
Fasilitas Publik yang Wajib Bebas Rokok
Sejumlah fasilitas publik tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok khusus. Di antaranya:
- Fasilitas kesehatan.
- Tempat pendidikan atau sekolah.
- Taman bermain anak.
- Tempat ibadah.
Fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, dan tempat ibadah tidak boleh menyediakan tempat merokok khusus. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kawasan Perkantoran Masih Bisa Sediakan TMK
Sementara itu, kawasan perkantoran, termasuk kantor pemerintahan, masih dimungkinkan menyediakan Tempat Merokok Khusus (TMK). Penyediaan TMK bertujuan agar aktivitas merokok tidak dilakukan di area pelayanan maupun ruang bersama yang digunakan masyarakat. Menurut Amri, ada tempat yang memang diperuntukkan bagi perokok.
Masa Transisi Dua Tahun
Raperda KTR juga mengatur masa transisi selama dua tahun sebelum ketentuan sanksi diberlakukan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah daerah diharapkan membentuk tim pelaksana, menyiapkan anggaran sosialisasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan kawasan tanpa rokok.
Harapan DPRD
Amri berharap perda tersebut nantinya mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Keberadaan kawasan tanpa rokok yang disertai penyediaan tempat merokok khusus di lokasi tertentu akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, sekaligus tetap mengakomodasi hak perokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi yang Diusulkan Menjadi Kawasan Tanpa Rokok
Raperda KTR mengatur sejumlah kawasan yang akan ditetapkan sebagai zona bebas rokok, di antaranya:
- Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek.
- Tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah dan perguruan tinggi.
- Tempat ibadah.
- Taman bermain anak.
- Angkutan umum.
- Tempat kerja.
- Tempat umum tertentu sesuai ketentuan daerah.
Tujuan Pembentukan Perda KTR
Beberapa tujuan utama penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain:
- Melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
- Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
- Menekan angka perokok pemula, terutama di kalangan anak dan remaja.
- Mendorong budaya hidup sehat di ruang publik.
- Memberikan kepastian hukum mengenai pengendalian konsumsi rokok di kawasan tertentu.
Ketentuan Umum
Dalam penerapannya, Perda KTR umumnya akan mengatur:
- Larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan.
- Larangan menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan mensponsori produk rokok pada lokasi tertentu sesuai ketentuan.
- Kewajiban pengelola gedung atau fasilitas umum memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok.
- Mekanisme pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.
- Sanksi administratif bagi pelanggar sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perda.
Tahapan Saat Ini
Saat ini regulasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan Raperda bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya. Setelah seluruh pembahasan selesai dan memperoleh persetujuan bersama, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar hukum pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kubu Raya.





















