PTN Bandung: SPI Rp 1,5 Miliar, DPR Soroti Jalur Mandiri

Jalur Mandiri PTN Menuai Kritik: Potensi Komersialisasi Pendidikan dan Minimnya Transparansi

JAKARTA – Kebijakan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habib Syarief Muhammad, yang menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap tingginya biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada jalur seleksi mandiri. Angka fantastis yang dilaporkan mencapai Rp1 hingga Rp1,5 miliar untuk program studi tertentu di beberapa kampus di Bandung, Jawa Barat, memicu kekhawatiran akan komersialisasi pendidikan dan ketidakadilan dalam akses pendidikan tinggi.

Habib Syarief secara tegas mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menghapus keberadaan jalur mandiri tambahan. Ia berpendapat bahwa mekanisme seleksi yang ada saat ini berpotensi memperbesar celah bagi praktik komersialisasi, serta mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa.

Memahami Jalur Mandiri dan Isu yang Mengiringinya

Jalur mandiri PTN merupakan sebuah mekanisme seleksi yang diselenggarakan secara independen oleh masing-masing universitas, terpisah dari sistem seleksi nasional yang umum dikenal seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Dalam jalur ini, setiap perguruan tinggi memiliki otonomi penuh untuk menentukan kriteria penilaian, jadwal pendaftaran, hingga besaran biaya pendidikan.

Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan oleh calon mahasiswa melalui jalur mandiri cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan jalur seleksi nasional. Hal ini sering kali disebabkan oleh adanya komponen biaya tambahan seperti uang pangkal atau SPI.

Habib Syarief, yang juga merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I, menekankan pentingnya pengembangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) agar dapat bersaing secara sehat dengan PTN. Ia prihatin mendengar keluhan dari kalangan PTS yang merasa tertekan oleh kebijakan yang dianggap “membunuh secara perlahan”. Namun, di balik apresiasinya terhadap upaya keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi, Habib Syarief melihat adanya persoalan serius yang perlu segera ditangani, yaitu mekanisme seleksi jalur mandiri.

Potensi Kesenjangan Ekonomi dan Komersialisasi Pendidikan

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Habib Syarief adalah tingginya nominal SPI yang dibebankan kepada calon mahasiswa jalur mandiri. Ia memberikan contoh nyata di mana beberapa PTN di Bandung dilaporkan mematok SPI dengan jumlah yang sangat besar, bahkan hingga miliaran rupiah.

SPI, atau Sumbangan Pengembangan Institusi, merupakan uang pangkal yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru, khususnya yang masuk melalui jalur mandiri. Angka SPI yang menjulang tinggi ini dikhawatirkan akan menciptakan persepsi publik bahwa akses ke PTN menjadi lebih mudah bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih baik.

“Hal ini memicu persepsi bahwa PTN hanya bisa diakses oleh kelompok yang berkecukupan. Sementara mahasiswa yang cerdas, tapi karena kemampuan ekonomi rendah, tidak bisa memanfaatkannya,” ujar Habib Syarief.

Kondisi ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat tujuan utama pendidikan tinggi adalah memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa untuk mengembangkan potensi diri. Jika akses pendidikan tinggi hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan semakin sulit terwujud.

Transparansi Seleksi: Kunci Menuju Keadilan

Selain persoalan biaya yang memberatkan, Habib Syarief juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses seleksi jalur mandiri. Ia membandingkan mekanisme ini dengan SNBP dan SNBT yang dinilai memiliki tingkat keterbukaan yang lebih baik dan lebih mudah diawasi oleh publik.

Menurutnya, masyarakat sering kali kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Muncul pertanyaan mendasar: apakah seorang calon mahasiswa diterima murni berdasarkan prestasi akademik dan kemampuan tesnya, ataukah ada faktor lain yang berperan, seperti kemampuan membayar SPI yang tinggi?

“Jalur mandiri yang tertutup seperti kotak hitam. Masyarakat sulit memverifikasi apakah mahasiswa diterima karena nilai tesnya atau karena kesanggupan membayar uang,” tegasnya.

Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas sistem penerimaan mahasiswa baru. Transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap calon mahasiswa mendapatkan kesempatan yang adil dan setara.

Dugaan Kecurangan dalam Seleksi: Cermin Krisis Integritas?

Lebih lanjut, Habib Syarief juga menyinggung beberapa dugaan kecurangan yang sempat menjadi perhatian publik dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di beberapa PTN. Ia merujuk pada beberapa kasus yang cukup menghebohkan, antara lain:

  • Universitas Diponegoro (Undip): Kasus penggunaan alat bantu dengar oleh peserta seleksi.
  • Universitas Airlangga (Unair): Temuan 79 calon mahasiswa “anomali” yang diduga memiliki perbedaan wajah dan identitas.
  • Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur: Dugaan praktik perjokian dalam proses seleksi.

Temuan-temuan ini, menurut Habib Syarief, seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Insiden-insiden semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi.

“Berbagai temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah agar sistem seleksi mahasiswa baru berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Ke depan, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada. Revisi kebijakan terkait jalur mandiri, peningkatan transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses seleksi menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan yang memiliki potensi, tanpa terkendala oleh latar belakang ekonomi.