Bos Maktour Mangkir Pemeriksaan KPK

Pemilik Maktour Batal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, urung memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, Juni 2026. Fuad menyatakan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi hal tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “Betul, tadi kami menyampaikan informasi bahwa penyidik memanggil saksi F, pemilik travel Maktour. Namun, sesuai surat balasan yang dikirimkan, yang bersangkutan menyatakan sedang berada di luar negeri,” ujar Achmad.

Dalam surat balasan yang dikirimkan kepada KPK, Fuad Hasan Masyhur juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik setelah kembali ke Indonesia. Achmad menambahkan bahwa tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap bos travel tersebut.

Hal serupa disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurut Budi, Fuad Hasan Masyhur saat ini tengah berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. “Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa.

Meskipun pemeriksaan perdana batal terlaksana, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Namun, detail mengenai waktu pemanggilan berikutnya belum diinformasikan lebih lanjut.

Akar Permasalahan: Dugaan Permainan Kuota Haji Khusus

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pertemuan antara sejumlah pihak, termasuk Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya permintaan untuk penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 8 persen.

Penambahan kuota yang dimaksud berasal dari Kerajaan Arab Saudi, yang memberikan tambahan sebanyak 20 ribu kuota kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2024.

“Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul diduga berperan dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan ini untuk perusahaan-perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, kedua individu tersebut bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengamankan tambahan kuota, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau yang dikenal sebagai T0.

Dugaan Suap dan Keuntungan Tidak Sah

KPK menduga adanya aliran uang yang diberikan oleh para pihak terkait. Ismail diduga memberikan uang sebesar US$ 30.000 kepada Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyuap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dengan memberikan uang sebesar US$ 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Atas dugaan suap ini, PT Maktour (Maktour) diduga berhasil meraup keuntungan tidak sah senilai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406.000. Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga diduga turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun yang sama.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ungkap Asep, menyinggung dugaan keterlibatan Menteri Agama.

Kronologi dan Pihak yang Terlibat

Perkembangan kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik pengaturan kuota haji yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha travel hingga pejabat di Kementerian Agama. Berikut adalah rincian dugaan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat:

  • Pertemuan Awal: Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Alex.
  • Permintaan Tambahan Kuota: Dalam pertemuan tersebut, diajukan permintaan untuk penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang telah ditetapkan.
  • Sumber Kuota Tambahan: Kuota tambahan berasal dari 20.000 kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.
  • Skema Pembagian Kuota: Diduga terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
  • Pengaturan Pengisian Kuota: Ismail dan Asrul diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bersama dengan Kementerian Agama.
  • Dugaan Suap oleh Ismail:
    • Memberikan US$ 30.000 kepada Alex.
    • Memberikan US$ 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag).
    • Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah Rp 27,8 miliar.
  • Dugaan Suap oleh Asrul:
    • Memberikan US$ 406.000 kepada Alex.
    • Delapan PIHK terafiliasi Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah Rp 40,8 miliar.
  • Dugaan Keterlibatan Menteri Agama: Penerimaan uang oleh Ismail (IAA) dan Hilman Latief (HL) diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan lanjutan terhadap Fuad Hasan Masyhur setelah kepulangannya dari Arab Saudi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.