PLN Berikan Penjelasan Mengenai Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan
PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara menanggapi keluhan sejumlah pelanggan yang tagihan listriknya melonjak drastis, bahkan hingga dua kali lipat. Fenomena ini sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, di mana para pelanggan mengaku mengalami peningkatan tagihan yang signifikan meskipun pola konsumsi energi listrik di rumah mereka tidak mengalami perubahan drastis.
Salah satu pelanggan yang kisahnya viral membagikan tangkapan layar tagihan listriknya pada bulan Juni 2026. Dalam unggahannya, ia menunjukkan tagihan sebesar Rp712.000 dengan catatan konsumsi listrik mencapai 512 kWh. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan tagihan bulan Mei 2026 yang hanya sebesar Rp348.140 dengan pemakaian listrik 250 kWh. Pelanggan tersebut mengaku telah memantau penggunaan listriknya di pertengahan bulan Juni dan merasa bahwa konsumsi tersebut masih dalam batas normal. Ia pun menyuarakan kebingungannya atas kenaikan tagihan yang tidak wajar, terlebih karena tidak ada pemberitahuan resmi dari PLN mengenai kenaikan tarif listrik.
Menanggapi keresahan yang berkembang di publik, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan oleh PLN. Ia menjelaskan bahwa PLN selalu patuh pada kebijakan tarif listrik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk periode kuartal II tahun 2026, yaitu dari bulan April hingga Juni, tarif listrik tetap stabil dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
“Adanya kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sebagian pelanggan dapat dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik akibat beberapa faktor, seperti kondisi cuaca, kenaikan suhu dan meningkatnya aktivitas di rumah yang menyebabkan peningkatan penggunaan peralatan listrik pelanggan sehari-hari,” jelas Gregorius dalam keterangan resminya pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa faktor-faktor seperti peningkatan penggunaan alat pendingin ruangan akibat cuaca panas, atau peningkatan aktivitas di rumah selama periode tertentu, dapat secara tidak langsung meningkatkan konsumsi energi listrik.
Memantau Penggunaan Listrik Melalui PLN Mobile
Untuk membantu pelanggan memantau dan mengelola penggunaan listrik mereka dengan lebih baik, PLN menyarankan penggunaan aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat dengan mudah melacak riwayat pembelian token listrik (bagi pengguna prabayar) dan riwayat pembayaran tagihan (bagi pengguna pascabayar). Hal ini penting agar pelanggan dapat memahami pola konsumsi mereka dan mengambil langkah-langkah efisien untuk mengendalikan penggunaan energi.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek riwayat pemakaian listrik melalui aplikasi PLN Mobile:
- Buka aplikasi PLN Mobile di perangkat ponsel Anda.
- Pada halaman utama, pilih menu “Token dan Pembayaran”.
- Jika ID Pelanggan Anda belum terdaftar, klik tombol “Tambah ID Pelanggan”.
- Masukkan ID Pelanggan Anda yang tertera pada tagihan listrik atau kartu meteran.
- Selanjutnya, klik tombol “Riwayat Penggunaan” jika Anda adalah pelanggan pascabayar, atau “Riwayat Pembelian Token” jika Anda adalah pelanggan prabayar.
“Selain itu, PLN juga terus mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara aman dan bijak, antara lain dengan memeriksa instalasi listrik di dalam rumah secara berkala serta mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan agar konsumsi energi tetap terkendali,” ujar Gregorius. Ia menekankan pentingnya kesadaran pelanggan dalam menjaga efisiensi energi demi kenyamanan dan penghematan.
Kebijakan Tarif Listrik Kuartal II 2026
Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun 2026, yang meliputi periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi:
- Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
- Harga Rata-rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
- Tingkat inflasi.
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada kuartal II/2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah data realisasi dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Kurs Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp16.743,46 per US$.
* ICP sebesar US$62,78 per barel.
* Inflasi sebesar 0,22%.
* HBA sebesar US$70 per ton, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meskipun berdasarkan perhitungan formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. Keputusan ini diambil demi menjaga daya saing industri, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Lebih lanjut, 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Kementerian ESDM juga terus mendorong PLN untuk secara konsisten menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2026:
Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:
* R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
* R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
* R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
* R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
* R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik PLN Bisnis & Pemerintah:
* B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
* P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
* P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi:
* Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
* Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
* Rumah tangga 900 VA
* Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
* Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
* Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh






















