Peristiwa Pengeroyokan di Bengkong, Tiga Pelaku Ditangkap
Seorang karyawan swasta bernama DP (31) menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Kejadian ini terjadi setelah korban mengalami cekcok dengan salah satu tersangka saat bekerja di sebuah rumah makan nasi goreng di kawasan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Bengkong telah menangkap tiga pria berinisial YD (21), YA (26), dan JR (25) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman antara korban dengan YA (salah satu tersangka) saat bekerja di rumah makan nasi goreng pada Kamis (21/5/2026) siang.
Kesalahpahaman tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya. Meskipun sempat dimediasi oleh pemilik warung dan disebut telah selesai, perselisihan tersebut diduga kembali berlanjut beberapa jam kemudian. Pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban hendak pulang kerja di rumah makan Nasi Goreng Limpapeh, sejumlah pria datang menggunakan sepeda motor dan mendekati korban.
Mereka diduga datang untuk menanyakan soal pembicaraan terkait saudara salah satu pelaku. Korban yang membantah kemudian langsung dipukul hingga terjatuh. Tidak hanya satu orang, korban diduga dikeroyok secara bersama-sama dengan cara dipukul dan diinjak saat berada di tanah.
Seorang rekan korban berinisial R sempat mencoba melerai, namun aksi pengeroyokan baru berhenti setelah warga sekitar datang. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban pada Jumat siang. “Setelah kami terima laporan, di hari yang sama pukul 14.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Bengkong langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Apriadi, Minggu (24/5/2026).
Ia menambahkan bahwa dua tersangka diamankan di kawasan Bengkong Harapan I, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di lokasi kerjanya di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari Pengeroyokan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah sebelah kiri, memar di bahu kiri, luka pada jari tangan kanan serta benjolan di kepala akibat pukulan para pelaku. Kondisi korban kini sedang dipantau oleh pihak medis.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Bengkong kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian pengeroyokan tersebut. Mereka akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan korban untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengevaluasi situasi di lokasi kejadian agar tidak terulang kembali. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada aparat berwenang.




















