
Menurut Eka, tenggat waktu tersebut sebenarnya ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, bukan sebagai batas akhir eksekusi atau pembebasan lahan.
“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi yang diberikan kepada pihak Pemko Batam dalam melengkapi penjelasan administratif,” tegas Eka.
Untuk menunjang kenyamanan warga di Kavling Piayu Makmur, PT TPM mengeklaim telah membangun sejumlah fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga peningkatan infrastruktur.
Beberapa fasilitas dan bantuan yang telah disiapkan antara lain:
- Listrik dan Air Gratis: Pemasangan meteran air dan listrik secara gratis yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
- Tempat Ibadah: Pembangunan Masjid Al Ghafur yang berkapasitas lebih dari 1.000 jemaah, serta penyerahan mushola sebagai sarana mengaji anak-anak.
- Fasilitas Sosial: Penyediaan bank sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus membantu menambah kas RT dari hasil pemilahan sampah.
- Akses Jalan: Perbaikan jalan akses warga di kawasan Kavling Piayu Makmur yang dilakukan secara rutin dan intensif.
“Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan warga tetap mendapatkan perhatian sosial dan pendampingan selama menjalani kehidupan di lokasi baru,” pungkas Eka. (Erwin)






















