Patrolmedia, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus 2 remaja inisial MIB (15) dan RA (15) pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Bengkong Aljabar, Batam.
Ironisnya, salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas setahun lalu.
Aksi kedua pelaku curanmor di Bengkong ini sempat viral di medsos usai menggasak motor Yamaha Vega milik milik wanita berinisial YLC (30) pada Selasa (12/5).
Polisi menyebut para pelaku menggunakan alat yang tak biasa untuk membobol motor korban.
“Kedua pelaku diamankan pada Minggu (17/5) di lokasi berbeda. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak menggunakan gunting stainless yang dibeli dari minimarket,” ujar Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (19/5/2026).
Kronologi dan Modus Gunting Stainless
Tigor menjelaskan, aksi pencurian ini bermula saat kedua pelaku berpura-pura keluar membeli rokok menggunakan motor pinjaman.
Saat melintas di depan rumah korban di Bengkong Indah, mereka melihat motor terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan.
Muncul niat jahat, MIB kemudian mengajak RA mengeksekusi motor tersebut.
Namun sebelum beraksi, mereka sengaja mampir ke minimarket untuk membeli gunting.
“Gunting itu ditusukkan ke lubang kunci dan diputar paksa sampai stang terbuka dan mesin menyala. MIB bertindak sebagai eksekutor, sementara RA memantau situasi,” jelas Tigor didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku MIB bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Remaja 15 tahun ini tercatat sebagai residivis curanmor yang pernah mendekam di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
“Pelaku MIB ini residivis, pernah dihukum tiga bulan penjara dalam kasus yang sama,” tambah Tigor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 Unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver (BP 4665 DI).
- 1 Buah gunting stainless yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Akibat perbuatannya, 2 ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp 500 juta,” tegasnya.
Tigor pun mengimbau warga Batam, khususnya di wilayah Bengkong, untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
Ia juga meminta warga segera melapor ke Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau CCTV untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tutupnya.
Editor: Erwin Syahril






















