Waspada, Marak Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal di Batam, Ini Modusnya

Pinjol Ilegal di Batam
Ilustrasi seorang pemuda terjerat pinjaman online ilegal. (Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meminta warga waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online atau pinjol ilegal di Batam.

Selain pinjol, muncul modus baru berupa jasa penyelesaian utang tanpa izin yang justru menjerat korban lebih dalam.

Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengungkap modus penipuan digital kini makin beragam.

Salah satu yang paling meresahkan adalah oknum yang menawarkan bantuan pelunasan utang, namun ujung-ujungnya malah menambah beban bunga.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” tegas Rudi, dalam keterangannys, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), ada beberapa ciri praktik jasa pelunasan pinjol yang wajib diwaspadai warga Batam:

Catut Logo OJK: 

Pelaku sering menyalahgunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pemerintah untuk meyakinkan korban.

Skema Pinjaman Baru: 

Korban didorong mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama yang mengakibatkan lingkaran utang tak berujung.

Potongan Fee Tinggi: 

Ada permintaan imbal jasa (fee) atau pemotongan biaya yang sangat tinggi dari dana pinjaman yang cair.

Rudi menekankan, kunci utama agar tidak terjebak adalah literasi keuangan digital.

Ia menyarankan warga selalu mengecek legalitas layanan lewat kanal resmi OJK sebelum bertransaksi.

“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis. Keamanan digital dimulai dari kesadaran dan ketelitian dalam memilah informasi,” kata dia.

Saat ini, Pemko Batam bersama OJK Kepri dan Satgas PASTI terus berkoordinasi untuk memantau aktivitas pinjol ilegal di Batam.

Jika warga menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi.

 

(Ipl/Ft)