Warga Pidie Berbondong-bondong ke Disdukcapil untuk Perbaikan Data Kependudukan
Warga Kabupaten Pidie ramai-ramai datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, Senin (27/4/2026). Tujuan mereka adalah mengubah data pribadi dalam administrasi kependudukan (atminduk), karena khawatir tidak mendapatkan penggratisan biaya kesehatan. Mayoritas perubahan data yang dilakukan adalah mengganti pekerjaan dari swasta menjadi buruh harian lepas.
Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat ini tidak lagi menanggung seluruh warga ber-KTP Aceh. Fokusnya sekarang pada warga yang termasuk dalam kategori kurang mampu atau desil. Saat ini, layanan biaya kesehatan diberikan berdasarkan klasifikasi masyarakat dengan desil. Desil 1-5 ditanggung APBN, sedangkan desil 6-7 ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Sementara itu, desil 8-10 dianggap mampu dan tidak mendapat bantuan BPJS Kesehatan.
Desil adalah metode pembagian data rumah tangga menjadi 10 kelompok tingkat kesejahteraan yang setara. Kelompok ini diurutkan dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10). Sistem ini digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial. Desil 1-4 dianggap sebagai kelompok miskin atau rentan, sementara Desil 6-10 dianggap lebih mapan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, Baihaqi, mengatakan bahwa jumlah warga yang datang ke Disdukcapil Pidie meningkat tajam pada akhir Februari 2026. Hal ini menyebabkan Disdukcapil sempat kewalahan melayani masyarakat yang ingin mengubah administrasi kependudukan terkait desil.
Baihaqi menjelaskan bahwa atminduk yang sering diubah adalah data pekerjaan dalam KTP El dan KK. Warga membawa persyaratan lengkap yang dikeluarkan oleh keuchik untuk mengubah data tersebut. Perubahan pekerjaan menyebabkan pencetakan KTP dan KK baru, yang berdampak pada habisnya stok blanko KTP.
“Blangko KTP habis karena setiap hari sekitar 200 hingga 300 orang membuat KTP baru. Karena blangko KTP habis, Disdukcapil Pidie menerbitkan surat keterangan pekerjaan pengganti KTP. Sehingga saat ini jumlah warga yang mengubah adminduk sudah dibatasi,” jelas Baihaqi.
Menurut Baihaqi, bagi warga yang baru melakukan perekaman KTP tetap diberikan blanko KTP. Saat ini, Disdukcapil Pidie menyediakan 500 lembar blanko KTP untuk perekam pemula. Karena jika perekam pemula tidak memiliki KTP, maka otomatis tidak bisa masuk perguruan tinggi atau melamar pekerjaan.
“Untuk perekam pemula, kita langsung mencetak KTP. Sementara untuk warga yang mengubah pekerjaan harus bersabar, karena KTP mereka masih baru,” tambahnya.
Perubahan Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas
Baihaqi juga mengungkapkan bahwa mayoritas warga mengubah pekerjaan dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas. Alasannya adalah anggapan warga bahwa pekerjaan wiraswasta tidak memperoleh bansos dan tidak masuk dalam desil 1-5, yang biaya BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah.
Namun, Baihaqi mengatakan bahwa ia telah berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan tidak ada dampak langsung terhadap pekerjaan buruh harian lepas. BPS akan turun ke lapangan untuk melihat langsung antara lain pekerjaan, rumah, kredit, dan lainnya.
Perekaman KTP di Lapas
Di sisi lain, Baihaqi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perekaman KTP di Rutan Sigli, Lapas Perempuan Sigli, dan Lapas Kota Sakti. Perekaman ini dilakukan karena banyak penghuni lapas dan rutan belum memiliki KTP.
“Perekaman KTP bagi penghuni lapas dan rutan dilakukan pertama di Lapas Sakti, Senin (27/4/2026). Perekaman itu merupakan intruksi dari anggota DPR RI melalui zoom yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” jelas Baihaqi.
Selain itu, Baihaqi menyebutkan bahwa stok blanko di Disdukcapil Pidie sudah kembali normal. Pihaknya telah meminta penambahan blanko KTP kepada Pemerintah Pusat.
“Jadi, saat ini, proses pengiriman blanko KTP sudah dilakukan. Insya Allah, pekan ini sudah tiba ke dinas,” ujarnya.






















