Penemuan Terkait Penggunaan Logo Pemkot di Coffee Shop Solo
Sebuah coffee shop yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Solo, menjadi perhatian setelah diduga mencatut nama Wali Kota dan menggunakan logo Pemerintah Kota (Pemkot) secara tidak sah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan hukum dan penggunaan atribut resmi pemerintah.
Sidak DPRD Mengungkap Dugaan Pelanggaran
Temuan ini diungkap oleh Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (25/4/2026). Dalam sidak tersebut, ia menemukan karyawan coffee shop yang mengenakan seragam dengan badge logo Pemkot Solo. Selain itu, ada dugaan bahwa nama Wali Kota Solo, Respati Ardi, dikaitkan dengan operasional usaha tersebut.
Salim menduga bahwa penggunaan nama wali kota dan atribut Pemkot berkaitan dengan pelanggaran aturan pemanfaatan fasilitas publik, khususnya area city walk di Jalan Slamet Riyadi.
Pelanggaran City Walk Masih Terjadi
Menurut Salim, pelanggaran aturan di kawasan city walk masih kerap ditemukan. Di antaranya adalah penempatan meja dan kursi yang mengganggu fasilitas publik, seperti guiding block untuk penyandang disabilitas. Selain itu, penempatan meja kursi juga dinilai melanggar waktu operasional yang telah ditentukan.
“Bawa namanya wali kota. Untuk meja kursi yang seperti itu. Meja kursi tidak dibereskan. Ada kedekatan dengan Mas Wali Kota,” jelas Salim saat dihubungi Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa meja dan kursi tidak seharusnya ditempatkan sebelum pukul 21.00 WIB, namun aturan tersebut masih sering dilanggar.
Penggunaan Logo Pemkot Dinilai Pelanggaran Hukum
Salim menilai penggunaan logo Pemerintah Kota oleh pihak coffee shop merupakan pelanggaran serius, terlebih jika digunakan oleh individu yang bukan ASN. Ia menyatakan bahwa penggunaan atribut resmi pemerintah memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh digunakan sembarangan.
“Itu pelanggaran. Artinya kalau barista memakai logo pemkot darimana logo itu. Itu kan perlu ditelusuri juga. Apakah betul dia jual nama wali kota logo pemkot bisa dipakai pengelola kopi yang melanggar aturan?” terangnya.
Non-ASN Pakai Atribut Pemkot Bisa Kena Sanksi
Lebih lanjut, Salim menyebut bahwa penggunaan logo Pemkot oleh non-ASN berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak memperbolehkan orang yang bukan dari Pemkot untuk menggunakan atribut resmi pemerintah.
“Ada aturannya. Bukan orang pemkot pakai baju pemkot. Itu bisa kena delik hukum. Ini kan ASN palsu. Kok kemudian dipakai untuk kopi. Sebelah kanannya pakai logo pemkot. Satu karyawan aja,” jelasnya.






















