Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Sumedang
Kabupaten Sumedang kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 28 April 2026. Kali ini, kegiatan tersebut akan berlangsung di sekitar Alun-alun Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari. Layanan ini ditujukan bagi warga setempat maupun pengendara yang sedang melintas di wilayah tersebut dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pentingnya Memperpanjang SIM
SIM merupakan identitas resmi pengendara yang juga menjadi syarat sah untuk berkendara di jalan raya. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, penting untuk memastikan SIM dalam kondisi yang masih berlaku. Selain itu, SIM juga menjadi salah satu faktor utama dalam keselamatan berkendara.
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM. Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, warga yang ingin membuat SIM baru harus mengunjungi kantor polisi atau tempat penerbitan SIM resmi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Membawa SIM yang masih aktif (belum lewat masa berlaku) beserta fotokopinya
- Membawa e-KTP dan fotokopinya
- Membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
- Membawa surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri
- Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Jadwal Rutin Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang digelar setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Untuk hari ini, Selasa (28/4/2026), layanan tersedia di Mal Jatinangor Town Square.
Tips Penting untuk Pengendara
Selain sebagai identitas pengendara, memiliki SIM berarti Anda telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan secara legal dan aman. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan adanya kemungkinan perubahan jadwal sewaktu-waktu. Pastikan selalu mengikuti informasi resmi agar tidak ketinggalan layanan.






















