330 Pelaku Penyeleweng BBM dan LPG Subsidi Diringkus, Negara Tekor Rp 243 M

Penyeleweng BBM
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers terkait kasus penyelewengan BBM dan LPG di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Jakarta – 330 pelaku penyeleweng BBM dan LPG bersubsidi diringkus Bareskrim Polri bersama jajaran Polda. Mereka ditangkap dari ratusan tempat kejadian perkara (TKP).

“Dalam kurun waktu 13 hari (7-20 April 2026), aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 TKP,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026).

Irjen Nunung mengatakan tindakan para pelaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

Pasalnya, hak petani, nelayan, hingga sopir angkutan dirampas demi keuntungan pribadi.

Nunung membeber, para pelaku menjalankan aksinya pakai berbagai modus mulai dari yang konvensional hingga manipulasi teknologi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni juga mengungkap, para pelaku bahkan bekerja sama dengan oknum SPBU.

“Modusnya pembelian berulang menggunakan kendaraan modifikasi tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga kerja sama dengan oknum petugas SPBU,” jelas Irhamni.

Untuk sektor gas, pelaku melakukan praktik “penyuntikan” atau pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga industri.

Polri pun membeberkan deretan barang bukti yang berhasil disita selama operasi dua pekan ini. Tak main-main, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari pelaku penyeleweng BBM dan LPG subsidi:

  • Solar: 403.158 liter
  • Pertalite: 58.656 liter
  • LPG 3 Kg: 8.473 tabung
  • LPG Non-Subsidi (5,5kg – 50kg): 4.873 tabung
  • Kendaraan (R4/R6): 161 unit

“Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp 243.069.600.800,” ungkap Irjen Nunung.

Polri mencatat sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Sebanyak 46 perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam penyidikan.

Irjen Nunung memastikan tidak akan ada kompromi bagi para “tikus” subsidi ini. Pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pemodal dan aktor intelektual.

“Kami telusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal TPPU, bekerja sama dengan PPATK,” tegasnya.

Wakabareskrim mengeluarkan peringatan keras bagi para mafia yang masih mencoba bermain-main dengan subsidi negara.

Masyarakat pun diminta aktif melapor jika melihat kejanggalan distribusi di lapangan.

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas!” pungkas jenderal bintang dua tersebut.