Pengukuhan Empat Guru Besar di Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Ridwan, resmi mengukuhkan empat Guru Besar baru dari Fakultas Syariah. Momentum ini menjadi momen penting dalam penguatan kapasitas akademik kampus, sekaligus menunjukkan peran strategis para Guru Besar dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi umat, bangsa, dan peradaban.
Empat akademisi yang dikukuhkan sebagai Guru Besar adalah:
- Prof. Hariyanto (Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah)
- Prof. Supani (Guru Besar Hukum Perdata Islam)
- Prof. Achmad Siddiq (Guru Besar Fikih Wakaf)
- Prof. Nita Triana (Guru Besar Hukum Lingkungan)
Keempatnya berasal dari rumpun ilmu hukum dan berada dalam satu fakultas yang sama, yakni Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto. Capaian ini menjadi momen langka dan membanggakan, karena menunjukkan kekuatan akademik yang terfokus dan progresif.
Dalam pidatonya, Prof. Ridwan menegaskan bahwa jabatan Guru Besar bukan sekadar gelar akademik tertinggi, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab ilmiah dan moral. Ia menyampaikan bahwa para Guru Besar Fakultas Syariah dihadapkan pada berbagai tantangan global, seperti perubahan geopolitik, geoekonomi, krisis ekologi, dan kemanusiaan.
“Perubahan global hari ini tidak hanya berdampak pada sistem ekonomi dan politik, tetapi juga menyentuh aspek moral, keluarga, hingga cara pandang manusia terhadap kehidupan,” ujarnya. Menurutnya, perubahan gaya hidup modern yang cenderung pragmatis dan hedonis telah melahirkan berbagai persoalan serius, seperti krisis moral dalam tata kelola pemerintahan, bencana ekologis, hingga pergeseran nilai dalam institusi keluarga.
Tantangan Sosial dan Hukum Keluarga
Rektor juga menyoroti fenomena sosial yang semakin nyata di tengah masyarakat global, termasuk di Indonesia. Di antaranya adalah tren penurunan angka pernikahan dan angka kelahiran (fertility rate). Dalam satu dekade terakhir, jumlah pernikahan di Indonesia mengalami penurunan signifikan.
Di sisi lain, usia menikah cenderung meningkat, yang berdampak pada berkurangnya angka kelahiran. Fenomena seperti menunda pernikahan, pilihan hidup tanpa anak (childfree), hingga berkurangnya minat berkeluarga menjadi tantangan serius bagi tatanan sosial dan hukum keluarga.
“Ini bukan sekadar fenomena sosial, tetapi juga tantangan keilmuan yang harus dijawab oleh para Guru Besar, khususnya di bidang hukum Islam,” tegasnya. Salah satu isu krusial yang disoroti dalam pengukuhan tersebut adalah penurunan angka fertilitas (fertility rate) dan melemahnya institusi keluarga.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, angka perkawinan di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2014 tercatat sekitar 2,1 juta pernikahan, sementara pada 2025 turun menjadi 1,4 juta. Selain itu, tren fertilitas juga menunjukkan penurunan tajam. Pada tahun 1960, rata-rata keluarga Indonesia memiliki 5 hingga 6 anak. Namun pada 2023, angka tersebut menurun drastis menjadi rata-rata 2,13 anak per keluarga.
Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya usia pernikahan. Sekitar 45 persen perempuan Indonesia kini menikah pada rentang usia 22 hingga 30 tahun, yang berdampak pada semakin sempitnya peluang memiliki lebih banyak anak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara maju. Pergeseran paradigma kehidupan membuat populasi manusia mulai mengalami penurunan secara global.
Perubahan Komposisi Populasi Agama
Selain isu keluarga, perubahan komposisi populasi agama juga menjadi perhatian. Secara global, jumlah umat Muslim mengalami peningkatan, sementara populasi Kristen cenderung menurun. Bahkan, posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar diproyeksikan akan tergeser oleh Pakistan dan India.
Di India, misalnya, populasi Muslim meningkat dari 15 persen pada tahun 2000 menjadi 23 persen pada 2025 dari total sekitar 1,47 miliar penduduk. Sementara itu, jumlah penduduk China mencapai sekitar 1,41 miliar. Perubahan ini menuntut kontribusi pemikiran strategis dari para Guru Besar dalam merumuskan kebijakan dan pendekatan hukum yang adaptif terhadap dinamika global.
Produktivitas Akademik dan Kontribusi Sosial
Lebih lanjut, Prof. Ridwan menekankan bahwa Guru Besar harus mampu memberikan dampak nyata melalui produktivitas akademik. Indikator keberhasilan seorang Guru Besar tidak hanya diukur dari gelar yang disandang, tetapi juga dari kontribusi dalam pembelajaran, riset, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, Guru Besar juga diharapkan menjadi role model di lingkungan kampus, dengan memberikan inspirasi, motivasi, dan pendampingan kepada dosen-dosen lain. Pengukuhan empat Guru Besar ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing UIN Saizu Purwokerto di tingkat nasional maupun global.
Fakultas Syariah diharapkan semakin kokoh sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman serta mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan kontemporer. Momentum ini juga menjadi sumber inspirasi bagi seluruh sivitas akademika untuk terus berprestasi dan berkontribusi.
Rektor berharap, para Guru Besar yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas serta terus melahirkan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban. “Dengan kolaborasi dan semangat keilmuan yang kuat, kita optimistis UIN Saizu mampu menjadi kampus unggul, progresif, dan berdaya saing global,” pungkasnya.
















