Patrolmedia, Batam – Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026 berhasil membongkar praktik penipuan calo tiket mudik kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam.
Mirisnya, dari 3 tersangka yang diamankan, 2 di antaranya merupakan oknum karyawan BUMN.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan warga yang jadi korban calo tiket saat hendak mudik menggunakan kapal Roro rute Punggur – Kuala Tungkal.
“Laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh oknum calo. Kejadiannya pada Sabtu (14/3) pukul 15.00 WIB,” kata Nona saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (15/3/2026).
Kombes Nona mengungkap, para pelaku memanfaatkan momen lonjakan mudik untuk menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi.
Ketiga pelaku yang jadi tersangka adalah MY (47), serta 2 oknum karyawan BUMN berinisial AM (43) dan RY (33).
Berikut peran para tersangka calo tiket mudik Batam:
MY (Wiraswasta), bertugas mencari calon korban, berkomunikasi, dan menerima uang pembayaran tiket.
Sementara, AM (Karyawan BUMN), membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di atas kapal.
Untuk RY (Karyawan BUMN), juga membantu meloloskan penumpang yang tidak punya tiket saat proses masuk ke dalam kapal.
Nona menjelaskan, peristiwa ini bermula saat suami korban menghubungi MY untuk menanyakan tiket.
Korban diminta datang ke pelabuhan dan menyerahkan foto KTP. Setelah negosiasi, disepakati harga tiket sebesar Rp 400.000.
“Setelah korban masuk ke dalam kapal KMP Sembilang, pelaku meminta uang tersebut. Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban,” kata Nona.
Akibat praktik ini, 2 orang korban yakni E (23) dan S (44) merugi sebesar Rp 900.000. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit ponsel dan uang tunai hasil penipuan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 1 juta.
Mereka terancam sanksi denda kategori II maksimal Rp 10 juta.
Nona menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi praktik calo dan pungli di pelabuhan.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu membeli tiket melalui jalur resmi.
“Jika menemukan praktik percaloan atau tindakan mencurigakan, segera lapor kepada petugas di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Fatmi Rahim






















