Pegawai BP Batam Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran, Nekat Bakal Dipantau SPI

Gratifikasi Lebaran
Ilustrasi ASN menerima gratifikasi berupa amplop merah tebal dan parcel lebaran dari seorang pengusaha. (Foto: AI)

Patrolmedia, ​Batam – Pegawai BP Batam dilarang menerima gratifikasi lebaran dari pihak manapun. Larangan ini resmi diterbitkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

​Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan kerja menjelang momentum hari besar keagamaan.

Langkah ini juga sejalan dengan SE Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang ASN meminta maupun menerima pemberian apa pun.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan edaran ini langkah preventif agar seluruh pegawai tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

​”Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam menjadi teladan dengan tidak meminta maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

​Selain soal gratifikasi, Amsakar juga menyoroti penggunaan aset negara.

Pegawai dilarang keras menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

​Ia meminta jajarannya untuk merayakan lebaran secara bersahaja dan tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.

​”Pegawai dilarang pakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memonitor pegawai BP Batam secara intensif

​Jika ditemukan adanya indikasi praktik gratifikasi, pegawai diminta segera melapor ke UPG di unit kerja masing-masing.

Namun, jika gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi benturan kepentingan, laporan wajib diteruskan ke KPK.

​”Wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tulis poin dalam edaran tersebut.

Komitmen ini ditegaskan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh aparatur BP Batam bertugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas tinggi.

 

Editor: Fatmi Rahim