Buruh Bangunan di Batam Curi Motor Saat Korban Asyik Berburu Takjil

Buruh Bangunan di Batam
Ilustrasi kuli bangunan curi motor warga yang sedang membeli takjil di pasar. (Foto: ist)

Patrolmedia, Batam – Seorang buruh bangunan di Batam berinisial AA(26) nekat curi motor warga yang sedang asyik membeli takjil.

Aksi nekat AA berujung di tangan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di, ringkus di Seraya, Batu Ampar.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di Jalan Cendrawasih, Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, pada Senin (2/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Scoopy abu-abu miliknya di teras rumah untuk berburu takjil berbuka puasa.

“Pelaku AA beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korbannya yang sedang pergi membeli takjil,” kata Iptu Yuli Endra, Rabu (4/3/2026).

Identitas pelaku berhasil terungkap berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan AA.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan tim Opsnal langsung bergerak mengejar pelaku.

Buruh bangunan di Batam itu akhirnya diringkus di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, pada Selasa (3/3) malam.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.01 WIB tak jauh dari Gereja Immanuel. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri karena butuh biaya makan dan bayar kos lantaran belum punya pekerjaan tetap,” kata Apriadi.

AA kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong. Polisi menjerat pemuda tersebut dengan pasal pencurian.

“Pelaku dikenakan Pasal 476 tentang Pencurian Biasa. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Apriadi.

Iptu Apriadi turut mengimbau warga lebih waspada pada jam-jam rawan pencurian, baik siang maupun malam hari.

Ia meminta pemilik kendaraan lebih teliti saat memarkirkan motor, baik di rumah maupun di kos-kosan.

“Kami menyarankan masyarakat menambah kunci ganda, kunci rahasia, atau alarm pada kendaraan. Jika menemukan adanya tindak pidana, segera hubungi hotline 110,” tutupnya.

 

Editor: Erwin Syahril