Patrolmedia, Sukabumi – Seorang dai kondang yang juga pimpinan sebuah pondok pesantren di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, sejauh ini ada enam santriwati yang diduga menjadi korban.
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan kasus ini mencuat setelah para korban mulai berani bicara.
“Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban. Sementara ini korban baru teridentifikasi 6 orang, dan 2 orang sudah melakukan pelaporan didampingi orang tuanya,” ujar di Mapolresta Sukabumi, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Kompas.com.
Dari pengakuan para korban, aksi bejat oknum pimpinan ponpes tersebut diduga telah berlangsung sejak lama, yakni sekitar tahun 2021.
Rangga menyebut pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperdaya santriwati yang rata-rata masih di bawah umur.
“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan. Terus ada (modus) ijazah supaya dapat ilmu,” terang Rangga.
Meski tindakan tersebut diklaim tidak sampai pada hubungan intim, namun dampak psikologis bagi korban sangat mendalam.
“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban sudah berusia 18 tahun,” tambahnya.
Rangga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Rabu sore untuk berkoordinasi.
Namun, karena lokasi kejadian masuk ke dalam wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, mereka diarahkan untuk melapor ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
“Korban hari ini rencananya mau konsultasi untuk laporan polisi, tapi kita diarahkan untuk ke Polres Sukabumi karena yurisdiksinya di Palabuhanratu,” tegas Rangga.
Hingga berita tayang, kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut.
(Iwn/EN)






















