Bule Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag: Pakai Speaker Dalam Sesuai Edaran

Bule protest tadarus
Petugas Imigrasi dan Aparat Kepolisian memeriksa Miranda Lee, Warga Selandia Baru yang mengamuk lantaran kesal mendengar suara speaker mushalla. (Foto: Dok. Humas Polres Lombok Utara)

Bule Protes Tadarus

Bule Protes Tadarus
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Foto: Kemenag)

​Salat Id: Takbir Idul Fitri/Adha boleh pakai speaker luar hingga pukul 22.00, setelahnya menggunakan speaker dalam. Namun, pelaksanaan Salat Id boleh menggunakan speaker luar.

​”Pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam,” tambah Thobib.

Bukan Cuma Indonesia, Negara Islam Lain Juga Atur Speaker

​Fenomena pengaturan suara masjid ternyata bukan hal baru di dunia Islam.

Kemenag mencatat sejumlah negara menerapkan aturan serupa demi ketertiban publik:

  • ​Arab Saudi: Volume azan dan iqamah dibatasi maksimal sepertiga dari volume perangkat suara.
  • ​Malaysia (Selangor): Ceramah dan pembelajaran hanya dibatasi di lingkungan dalam masjid.
  • ​Uni Emirat Arab: Batas maksimal volume azan ditetapkan sebesar 85 desibel.
  • ​Mesir & Bahrain: Sejak 2018, Mesir memperketat aturan karena suara yang dianggap terlalu keras. Bahrain pun memisahkan fungsi speaker luar hanya untuk azan.
  • ​Turki & Suriah: Khutbah dan pengajian di Suriah wajib menggunakan speaker dalam, sementara di Turki speaker luar difokuskan untuk azan dan khutbah Jumat.

Kemenag mengimbau seluruh pengurus masjid (takmir) di Indonesia untuk mematuhi ketentuan ini.

Hal ini dinilai penting untuk merawat harmoni sosial, terutama di wilayah yang penduduknya majemuk atau merupakan destinasi wisata internasional.

 

(Iwn/Ft)